Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Soal Perkara Korupsi PJU, DPRD Boalemo Tidak Tahu atau “Takut” ?

×

Soal Perkara Korupsi PJU, DPRD Boalemo Tidak Tahu atau “Takut” ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Jhojo Rumampuk

Faktanews.comTajuk. Baru dilantik pada Senin (22/3/2023) berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri RI No. 100.2.1.3-1198 sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Boalemo, tindakan Sherman Moridu sontak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Tindakan Sherman Moridu menjadi seorang penjamin kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dianggap melampaui tugas sebagai penjabat Bupati Boalemo.

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:

  • mengajukan rancangan Perda;
  • menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  • mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Jika Penjabat Bupati Boalemo menggunakan Poin 4 dalam Pasal 65 Ayat (2), maka kita pun patut mempertanyakan Urgensinya atau apa yang membuat Daerah dalam keadaan mendesak hingga Penjabat Bupati merasa bahwa menjadi penjamin kepada salah satu ASN yang menjadi tersangka korupsi ditangguhkan dari penahanannya?.

Polemik ditangguhkannya oknum ASN yang menjadi tersangka korupsi proyek PJU ini semakin bergulir dan mengundang berbagai asumsi liar atas tindakan yang dianggap mengganggu stabilitas daerah.

DPRD Boalemo Tidak Tahu Atau “Takut” ?

Terkadang ada yang ingin bertanya tentang apa sebenarnya yang dikerjakan oleh para wakil rakyat tersebut digedung nan mewah tersebut?, padahal DPRD Boalemo paham betul akan tugasnya atas kepentingan khalayak ramai. Namun saat ini para anggota legislatif terkesan mengabaikan isu-isu urgen yang ada di Daerah.

Padahal, dari seluruh tunjangan yang diberikan oleh Negara. Seharusnya membuat para Anggota Legislator Kabupaten Boalemo dapat memaksimalkan kinerjanya sebagai perwakilan rakyat yang ada di Lembaga Terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Jika diingat kembali, Sherman Moridu bukanlah Kepala Daerah yang dilahirkan dari produk politik.

Secara regulasi. Kepala Daerah Definitif saja bisa dimakzulkan oleh lembaga DPRD apalagi hanya Penjabat Bupati.

Namun yang terlihat saat ini, persoalan tersebut tak ada tindak lanjut bahkan terkesan dibiarkan mengalir begitu saja.

Seharusnya, dari seluruh tunjangan yang diberikan itu seharusnya membuat para Anggota Legislator Kabupaten Boalemo dapat memaksimalkan kinerjanya sebagai perwakilan rakyat yang ada di Lembaga Terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka sendiri (Para Anggota DPRD) paham bahwa ketika rakyat tidak mendapatkan hak-hak layanan pemerintahan atau eksekutif, ketika aspirasi dan suara rakyat tersumbat, maka DPRD sebagai lembaga kontrol yang mewakili suara rakyat yang harus mewujudkannya.

Apakah DPRD Boalemo Tersandra ?

Setelah polemik adanya permohonan penangguhan yang dilakukan Penjabat Bupati Boalemo atas ASN yang diduga terlibat pada kasus korupsi PJU kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terdengar kabar burung apa yang menjadi alasan bungkamnya parlemen Boalemo.

Sebelumnya, kemarin salah satu pimpinan DPRD sempat viral dikarenakan persoalan gaji guru hingga oknum Anggota Legislatif dari Partai Demokrat tersebut marah hingga membanting kursi ruang sidang.

Namun ada berbagai spekulasi yang mengatakan bahwa bungkamnya lembaga DPRD atas kejadian yang membuat kegaduhan dan bahkan stabilitas Daerah mulai tak terjaga itu karena saat ini pihak Kejaksaan tengah menangani salah satu perkara dugaan korupsi di tubuh parlemen yang terhormat.

Sehingga DPRD Boalemo terkesan tak berdaya atau “Takut” untuk menggunakan Hak Interpelasinya untuk mempertanyakan secara politik kepada Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Boalemo bahkan Kejati Gorontalo atas dasar apa Pemerintah Daerah melakukan permohonan penangguhan dan disetujuinya bahwa oknum ASN yang diduga turut terlibat dalam Kasus Korupsi PJU itu dibebaskan.

Namun sisi ideal yang diharapkan dan menjadi dambaan rakyat tersebut, terkadang tidak berjalan dengan baik. Tidak jarang anggota legislatif yang diberi mandat justru mengangkangi dan melecehkan suara rakyat, seakan ia lupa dari mana ia berasal dan untuk siapa ia harus berjuang dan bekerja.

Lupa diri yang terkadang menjelma dari para oknum-oknum anggota dewan, tidak hanya melukai dan menyakiti hati rakyat, tapi juga menjadi catatan buram proses demokrasi yang tengah dibangun dan menjadi konsensus bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hingga orang bertanya-tanya, kenapa DPRD terlihat dan terkesan sangat takut untuk menggunakan Hak-Haknya untuk kepentingan khalayak ramai.?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600