Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

11 OPD Maluku Tengah Diduga Palsukan SPJ Perjalanan Dinas

×

11 OPD Maluku Tengah Diduga Palsukan SPJ Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comMaluku Tengah. Pada penganggaran belanja perjalanan dinas di Tahun 2021, Pemerintah Maluku Tengah menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 111.601.047.450,00, dan realisasi sebesar Rp86.773.311.295,75.

Pada dokumen belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diatur dalam Peraturan Bupati No. 43 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Dimana komponen biaya perjalanan dinas antara lain biaya uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota.

Berdasarkan data yang berhasil dirampung oleh Tim Fakta News,  hasil uji sampling  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 11 OPD tersebut terdapat permasalahan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam maupun luar daerah

Dimana dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilaporkan oleh 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terdapat kelebihan bayar biaya perjalanan dinas dalam maupun luar daerah dikarenakan pembayaran biaya penginapan yang terkonfirmasi tidak menginap dan bukti yang tidak rill atau tidak valid.

Dimana pada pembayaran biaya penginapan dan biaya transportasi, BPK RI menemukan yang melebihi dari nilai bukti bayar, dengan rincian pembayaran biaya penginapan, biaya transportasi dan uang harian yang melebihi jumlah hari penugasan dan pembayaran biaya penginapan dan biaya transportasi yang melebihi pagu standar biaya masukan TA 2021 sebesar Rp. 526.266.091.00 (Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah).

Saat dimintai tanggapannya, Sekretaris daerah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) DR. Rakib Sahubawa, mengakui bahwa di tahun 2021 ada trmuan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Malteng, namun itu merupakan temuan  adminstrasi.

“Ada temuan BPK pada laporan keuangan Prmkab Malteng tahun 2021, temuan itu sifatnya administrasi saja dan oleh BPK karena sudah diselesaikannya maka semuanya selesai,” tegas Sahubawa.

Saat ditanya temuan BPK tahun 2021 itu terkait dengan anggaran perjalanan dinas yang mencapai 300 juta lebih. Sahubawa berkelit dengan mengatakan itu semua tidak benar.

“Tidak ada temuan BPK terkait dengan anggaran perjalanan dinas, yang ada itu bersifat administrasi keuangannya, dan oleh kami semua sudah dipenuhi sesuai temuan BPK itu,” ujarnya.

Menurutnya, untuk hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, sudah selesai dan tidak ada masalah, sehingga apa yang ditanyakan tidak menjadi persoalan. BPK saat ini lagi melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Pemkab Malteng tahun anggaran 2022.

“Sementara ini tim BPK ada melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Pemkab Malteng tahun 2022 dan sementara berjalan, hasil pemeriksaan BPK belum ada. Untuk temuan BPK 2021 sudah selesai dan kita menunggu hasil pemeriksaan BPK, ada temuan atau tidak,” Tutupnya (FN.Uchan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600