Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Investasi Bodong Rinto 13 Tahun, Bagaimana Dengan Rahmat Ambo ?

×

Investasi Bodong Rinto 13 Tahun, Bagaimana Dengan Rahmat Ambo ?

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk


Faktanews.comTajuk. Masih ingatkah dengan Persoalan investasi ilegal yang sempat menggemparkan provinsi Gorontalo?. Hari ini Sang Kaisar investasi bodong dari Kabupaten Pohuwato Ariyanto K. Yusuf alias Rinto divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo atas trading Forex FX Family dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, Rabu (12/10/2022).

Persoalan ini masih meninggalkan beberapa kenangan pahit buat sebagian masyarakat yg menjadi korban Investasi bodong tersebut, beberapa korban masih TDK bisa melupakan apa yg mereka alami kerugian materil sampai ada yang meninggal dunia akibat beban pikiran yg tidak bisa mereka tangung.

Persoalan saat ini adalah bagaimana dengan admin investasi ilegal yang belum memiliki status hukum dan pertanggungjawabannya atas sebuah tindakan secara bersama-sama melakukan penghimpunan dana dari masyarakat.

Padahal Sang Kaisar Rinto dinyatakan terbukti bersalah atas penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Pimpinan Bank Indonesia.

Memang benar, para korban ada yg sudah melapor namun sebagian besar juga ada yang belum melapor. Namun pada intinya bahwa ada sebuah harapan akan kepastian hukum bagi para admin-admin yang ikut serta dalam investasi tersebut,karena mereka lah yang mengajak,membujuk,memberikan iming-iming dan harapan keuntungan yang besar sehingga masyarakat tergiur ikut Investasi ilegal tersebut.

Lantas Bagaimana Dengan Rahmat Is Ambo ?

Setelah menipu ratusan member di Gorontalo, Berakhir sudah petualangan Rahmat Is Ambo. Pasalnya, Selang sehari Pasca ditetapkan sebagai DPO Polda Gorontalo, Pria yang mempopulerkan istilah “Torang Yakin Torang gas” itu akhirnya ditangkap dan diamankan oleh anggota Buser Polsek Bukit Raya beserta anggota Resmob Polda Riau juga pihak IBF Pekanbaru, di Perumahan Villa Permai Pekanbaru, Jl. Delima Panam Provinsi Riau pada pukul 23.30 WIB. Kamis (25/08/2022).

Masyarakat yang menjadi korban investasi trading yang mengatasnamakan PT. International Business Futures (IBF) ini sudah 48 hari masih menunggu transparansi informasi atas penanganan Kasus Sang Raja Rahmat Investasi asal Kabupaten Boalemo.l tersebut.

Pasca ditahannya Kepala Gallery Gorontalo PT. Internasional Business Futures (IBF) Rahmat Is Ambo pada Jumat, 29 Agustus 2022 di Rutan Polda Gorontalo. Salah satu Aktivis Gorontalo kembali mempertanyakan kedudukan Tega Apria Abdi dalam persoalan investasi bodong yang terjadi di Bumi Serambi Madina.

Kecurigaan awal atas dugaan keterlibatan Kepala Cabang IBF Pekan Baru ini ketika ributnya persoalan dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Rahmat Ambo. Secara mengagetkan perwakilan IBF Pekanbaru datang dan melakukan berbagai klarifikasi hingga mengakui adanya setoran dana sebesar 1,9 Miliar dari Sang Raja Rahmat ke pihak IBF.

Jika benar dana sebesar 1,9 Miliar telah dikembalikan, mana buktinya ?.

Apakah dana itu dikembalikan dengan cara transfer ke Rekening Sang Raja Rahmat atau ada mekanisme lain seperti mentransfer dana tersebut ke Admin atau member ?,

Sementara kesemuanya harus ada pembuktian secara rill atas pengembalian tersebut.

Hadirnya Sertifikat atas nama RA itu sebagai Kepala Gallery Gorontalo itu merupakan sebuah kekuatan full terhadap Rahmat Ambo untuk menggalang dana sebanyak-banyak dari para membernya. Nah yang jadi pertanyaan saat ini apakah Sertifikat itu Sah dan diterbitkan oleh IBF Pekan Baru atau IBF Pusat yang ada di Bandung.?

Sebab terinformasi bahwa sertifikat tersebut diduga dibuat secara pribadi oleh Pak Tega Apria Abdi untuk mendukung hasrat dari si Rahmat Ambo untuk melakukan penggalangan dana hingga dibuktikan dengan adanya sebuah video viral akan Sang Raja dari Kabupaten Boalemo yang memperlihatkan sejumlah dana yang kisar 3,7 Miliar didalam sebuah koper.

Ditambah lagi akan adanya dugaan keterlibatan PT. International Business Futures dalam perkara investasi bodong yang ada di Provinsi Gorontalo memiliki sebuah hubungan erat.

Dugaan kuat atas keterlibatan IBF dalam kasus yang menjerat Sang Raja Rahmat dalam penggalangan dana terhadap masyarakat. Dimana terinformasi tentang keberadaan 10 akun trader yang notabenenya adalah Rahmat Ambo sendiri dan beberapa keluarganya hingga melibatkan beberapa oknum pejabat.

Hal yang tidak mungkin seorang Rahmat Ambo yang belum memiliki sertifikat WPB (Wakil Pialang Berjangka) dapat mendaftarkan 10 akun ke PT. International Business Futures. Sementara dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka.

Dimana pada Pasal 2 (1) menjelaskan bahwa Hanya Wakil Pialang Berjangka yang berwenang berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah untuk proses penerimaan Nasabah, pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Serta pada Point (2) menjelaskan bahwa Berhubungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu melakukan hubungan dengan calon Nasabah atau Nasabah secara tatap muka langsung ataupun melalui sarana elektronik tanpa melalui pihak lain.

Bisa diartikan terkait kewenangan Wakil Pialang Berjangka dalam berhubungan langsung dengan calon Nasabah sebagaimana dimaksud adalah menjelaskan dan menawarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan ditransaksikan dan menjelaskan mengenai risiko Perdagangan Berjangka.

Sehingganya, pihak penyidik Polda Gorontalo bisa atau wajib mengundang PT. International Business Futures untuk diperiksa atas terdaftarnya 10 akun dari Provinsi Gorontalo, sementara Gorontalo belum ada Wakil Pialang Berjangka dari PT. IBF.

Berbagai macam asumsi liar berkembang atas dugaan keterlibatan oknum penyidik dikarenakan pasca ditahannya Sang Raja dari Kabupaten Boalemo ini, pihak penyidik belum pernah melakukan publikasi secara terbuka. Dan sangat mengagetkan, tiba-tiba ada sebuah pemberitaan baik media Tribrata News dan salah satu media lokal yang mengangkat bahwa pihak Polda Gorontalo sudah menyerahkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada hari Kamis, 15 September 2022.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Bagian Humas Polda Gorontalo dalam wawancaranya menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik Ditreskrimum AKP Darwin Pakaya bahwa berkas perkara tindak pidana penipuan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo pada hari selasa kemarin telah diserahkan penyidik ke JPU atau Tahap I, nantinya berkas tersebut akan diteliti oleh pihak JPU jika sudah dinyatakan lengkap ( P21) maka tahap selanjutnya akan diserahkan tersangka beserta barang buktinya ( Tahap II).

Padahal, dari beberapa sumber mengatakan bahwa berkas perkara tersebut belum P21, menurut informasi yang berhasil dirampung, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengembalikan berkas milik Sang Raja dari Kabupaten Boalemo ini ke pihak penyidik dikarenakan tidak adanya hasil pemeriksaan sejumlah saksi (admin).

Hal tersebut pun mengundang berbagai pertanyaan, mengapa diduga belum adanya P21 namun sudah ada pemberitaan terkait penyerahan berkas perkara (P21)?

Adapun yang berasumsi bahwa ada sebuah penggiringan hingga perkara tersebut berhenti hanya kepada Rahmat Is Ambo tanpa melibatkan PT. International Business Futures (IBF). Bahkan ada yang mengatakan adanya sebuah pernyataan yang berhasil didapatkan tentang adanya sebuah jaminan bahwa Rahmat Ambo akan mendapatkan hukuman penjara selama 2 Tahun saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600