Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Soal IUP KUD DTM, Mantan Gubernur Gorontalo Dinilai Langgar Administrasi Pemerintahan

×

Soal IUP KUD DTM, Mantan Gubernur Gorontalo Dinilai Langgar Administrasi Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Rusli Habibie (Sumber foto : 60detik)

Faktanews.comKabupten Pohuwato. Buntut pernyataan Dirut PT. PETS Boyke Abidin yang akan mengeluarkan para penambang lokal dari lokasi perusahaan semakin merebak. Pasalnya banyak pihak yang tidak sepakat atas statement yang dikeluarkan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, kepada sejumlah awak media, Zuryati Usman selaku Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa (DTM) menegaskan bahwa sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung atas Kasasi Nomor 328 status kepengurusan berstatus Quo.

“Sejak keluarnya Putusan Kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan Kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD DTM tidak lagi bertuan sebab Kepengurusannya berstatus quo”.

Zuryati Usman pun menjelaskan bahwa IUP OP milik KUD DTM dialihkan oleh Gubernur Gorontalo ke PT. PETS pada 4 September 2015 dengan cara tidak patut, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

“Tindakan Gubernur Gorontalo dalam menerbitkan SK Nomor 351/17/IX/2015 tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Jelas Zuriyati

Dimana pada dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan tersebut, Pemprov Gorontalo dinilai tidak seksama dalam mengambil sebuah kebijakan.

“ Pertama Gubernur Gorontalo menerbitkan SK tersebut di saat perkara polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani sedang berproses di pengadilan umum dan pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua bahwa Gubernur Gorontalo tidak merevisi atau mencabut SK tersebut ketika sudah keluar putusan inkrah tingkat kasasi atas polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani.” Tegas Zuriyati seraya menambahkan

Bahwa Gubernur Gorontalo melakukan pembiaran atas digunakannya SK tersebut oleh Direktur Utama PT. PETS dalam pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“ Gubernur Gorontalo juga melakukan pembiaran ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara tidak cermat ikut terseret dalam melakukan pelanggaran administrasi pemerintahan karena menerbitkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare kepada PT. PETS. Dengan demikian, mulai saat ini tidak boleh lagi ada pihak yang merasa menjadi tuan dan berkuasa atas IUP OP milik KUD DTM, hingga terbentuknya Kepengurusan KUD DTM baru yang legal”, pungkas Zuryati sambil menunjukkan dokumen-dokumen penting di ruang kerjanya.” Tutup Zuriyati

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600