Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Benarkah KUD Dharma Tani Tak Lagi Kantongi IUP-nya ?

×

Benarkah KUD Dharma Tani Tak Lagi Kantongi IUP-nya ?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Berhembusnya isu tentang kepemilikan Izin Usaha Pertambangan yang sudah tidak lagi dimiliki oleh KUD Dharma Tani Marisa mulai merebak.

Pasalnya, Didalam Surat Keputusan LHK Nomor : 310/MENLHK/Setjen/Pla.0/4/2019 tentang izin pinjam pakai kawan dan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama PT. Puncak Emas Tani Sejahtera di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare.

Sementara itu, dikutip dari salah satu Website lembaga bantuan hukum.org.

Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), maka pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Maka dapat diketahui bahwa perpindahan tangan IUP dari suatu perusahaan ke perusahaan lain tidak diperkenankan berdasarkan UU Minerba.

Adapun dalam prakteknya, perusahaan peminat IUP biasanya akan mengakuisisi saham dari perusahaan pemegang IUP. Namun yang perlu diperhatikan ialah, yang dialihkan di sini bukanlah IUP, melainkan kepemilikan saham dari pemegang IUP tersebut, dengan syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 93 ayat (3) UU Minerba)

Ditempat terpisah, saat Fakta News meminta tanggapan via WhatsAp kepada juru bicara PT. PETS Abdulrahman Murad dan bendahara KUD Dharma Tani Abdul Aziz Fuzen Akib terkait apa benar dugaan IUP KUD Dharma Tani Telah Dialihkan ke PT. PETS berdasarkan  Keputusan Menteri LHK Nomor : 310/MENLHK/Setjen/Pla.0/4/2019 berdasarkan permohonan Direktur PETS Nomor : 064/PETS/XI/2018, keduanya enggan memberikan tanggapan

Sama halnya dengan Direktur PT. PETS Boyke Abidin. Dirinya mengarahkan Fakta News untuk kebagian Legal MCG.

“ Salam … sebaiknya ditanyakan ke Bagian Legal MCG yaa.” Jawab Boyke Abidin singkat.

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600