Faktanews.com – Gorontalo. Terkait permintaan dan harapan mahasiswa UNISAN Gorontalo untuk menelusuri dan menutup sementara penerimaan mahasiswa baru, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng angkat bicara.
Saat dimintakan tanggapannya. Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng Munawir Razak mengatakan bahwa pihaknya mendorong Pimpinan UNISAN Gorontalo untuk segera menyelesaikan persoalan dugaan pungli tersebut.
“ Terima kasih atas informasinya. saya akan komunikasi dengan Rektor UNISAN terkait pemberitaan ini, untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Tentu kami mendorong pimpinan UNISAN untuk menyelidiki dugaan pungli dan mengambil tindakan sesuai peraturan internal di UNISAN, bila ada oknum yang melanggar peraturan tersebut. LLDIKTI juga akan terus memonitor perkembangan masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan fungsi dan kewenangan LLDIKTI.” Jelas Munawir
Lanjut Munawir, bahwa segala sesuatu yang menyangkut perguruan tinggi itu sudah diatur dan wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
“Pada prinsipnya, LLDIKTI mendorong seluruh perguruan tinggi untuk menerapkan prinsip good university governance. perguruan tinggi yang bermutu harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, dan menghindari berbagai jenis pelanggaran administratif ringan hingga berat seperti diatur dalam Permendikbud No. 7 Tahun 2020.” Tegas Munawir seraya menambahakan
Bahwa tentu LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng berharap agar seluruh masyarakat dan mahasiswa khususnya wilayah Gorontalo bisa memberikan informasi jika ada perguruan tinggi yang melakukan praktik – praktik hang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, dan menghindari berbagai jenis pelanggaran administratif ringan hingga berat seperti diatur dalam Permendikbud No. 7 Tahun 2020
“Masyarakat, termasuk mahasiswa dapat menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi, baik kepada LLDIKTI ataupun Kemendikbudristek secara langsung melalui laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) melalui laman sidali.kemdikbud.go.id atau ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), melalui laman www.lapor.go.id. “ Tutup Munawir
Penulis : Jhojo Rumampuk