Faktanews.com – Gorontalo. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaman Provinsi Gorontalo meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan penelusuran atas adanya potensi penyalahgunaan uang atas sisa Tambahan Uang Persediaan dikarenakan keterlambatan pengembalian yang dilakukan oleh 11 OPD di Bumi Panua.
Kepada Fakta News, Ketua LSM JAMAN Frangkymax Kadir mengatakan bahwa dirinya menduga ada sebuah keanehan pertanggungjawaban atas 38 Transaksi dari 11 OPD yang berada di lingkungan Pemda Pohuwato dalam mengelola dana Tambahan Uang Persediaan pada Tahun 2020.
“ Sebenarnya apa yang bisa membuat bendahara di 11 OPD itu terlambat mempertanggungjawabkan dana TUP?. Sebab setahu saya, dana TUP itu digunakan untuk jenis kegiatan yang dananya tidak dapat ditagih secara langsung atau LS. Nah setelah dana kegiatan yang didanai dengan TUP sudah bisa dicairkan maka setiap OPD harus mengganti dana yang di pinjamkan dari anggaran TUP, jadi sebenarnya pertanggungjawabannya lebih mudah.”Jelas Frangky.
Frangky pun menambahkan bahwa sistem pengelolaan Tambah Uang Persediaan pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato diduga Tidak Sesuai Ketentuan, dimana setelah pelaksanaan kegiatan tersebut selesai dan telah jatuh tempo, maka Bendahara Pengeluaran OPD wajib menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian TU dalam bentuk Surat Perintah Membayar (SPM) TU Nihil dan menyetorkan sisa uang kegiatan (jika ada) ke Kas Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TU. Selanjutnya, BUD/Kuasa BUD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TU Nihil dengan berdasarkan pada SPM Nihil Surat Tanda Setoran (STS) sisa TU yang telah divalidasi bank dan bukti penyetoran ke bank, dengan batas waktu dua hari kerja sejak SPM Nihil diterima dari Bendahara Pengeluaran OPD.
“ Berdasarkan pada temuan BPK RI Tahun 2020, pengelolaan pertanggungjawaban TU pada seluruh OPD selama Tahun Anggaran (TA) 2020 diketahui terdapat permasalahan keterlambatan Pertanggungjawaban 38 Transaksi TU pada 11 OPD Sebesar Rp12.760.519.490,00. Dimana hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban transaksi TU menunjukkan Bendahara Pengeluaran pada pada 11 OPD mempertanggungjawabkan TU melebihi 30 hari sejak tanggal pengajuan atas 38 transaksi TU sebesar Rp12.760.519.490,00 atau 71,72% dari total transaksi TU selama TA 2020 sebesar Rp17.792.777.440,00. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan rentang waktu keterlambatan pertanggungjawaban TU pada 11 OPD tersebut adalah dua s.d. 87 hari dari batas waktu yang telah ditetapkan dan juga penyetoran 16 Sisa TU ke Kas Daerah pada Tiga OPD Melebihi Batas Waktu Sebesar Rp925.013.408,00.” Ungkap Frangky seraya menambahkan.
Bahwa dirinya berharap agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo dapat melakukan penelusuran atas dana Tambahan Uang Persediaan yang ada di Kabupaten Pohuwato, sebab melihat dari hasil temuan BPK RI Tahun 2020 ada sebuah dugaan kerja sama hingga Bendahara Umum Daerah tidak menegakkan ketentuan dan memberikan sanksi atas keterlambatan pertanggungjawaban uang persediaan kepada BUD.
“Harapan saya agar Kejati Gorontalo dapat turun dan melakukan penelusuran atas dana TUP yang ada di Kabupaten Pohuwato, sebab saya melihat ada dugaan penyalahgunaan uang atas sisa Tambahan Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran, ditambah lagi Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak dapat mengoptimalkan sisa TUP untuk mendukung kegiatan lainnya.” Harap Frangky (***)
Penulis : Jhojo Rumampuk