ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Regional Gorontalo Kabupaten Pohuwato

Kejati Gorontalo Diminta Telusuri Potensi Penyalahgunaan Dana TUP di Pohuwato Tahun 2020

Redaksi Fakta News by Redaksi Fakta News
in Kabupaten Pohuwato
0
Kejati Gorontalo Diminta Telusuri Potensi Penyalahgunaan Dana TUP di Pohuwato Tahun 2020

Faktanews.com – Gorontalo. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaman Provinsi Gorontalo meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan penelusuran atas adanya potensi penyalahgunaan uang atas sisa Tambahan Uang Persediaan dikarenakan keterlambatan pengembalian yang dilakukan oleh 11 OPD di Bumi Panua.

Kepada Fakta News, Ketua LSM JAMAN Frangkymax Kadir mengatakan bahwa dirinya menduga ada sebuah keanehan pertanggungjawaban atas 38 Transaksi dari 11 OPD yang berada di lingkungan Pemda Pohuwato dalam mengelola dana Tambahan Uang Persediaan pada Tahun 2020.

“ Sebenarnya apa yang bisa membuat bendahara di 11 OPD itu terlambat mempertanggungjawabkan dana TUP?. Sebab setahu saya, dana TUP itu digunakan untuk jenis kegiatan yang dananya tidak dapat ditagih secara langsung atau LS. Nah setelah dana kegiatan yang didanai dengan TUP sudah bisa dicairkan maka setiap OPD harus mengganti dana yang di pinjamkan dari anggaran TUP, jadi sebenarnya pertanggungjawabannya lebih mudah.”Jelas Frangky.

Frangky pun menambahkan bahwa sistem pengelolaan Tambah Uang Persediaan pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato diduga Tidak Sesuai Ketentuan, dimana setelah pelaksanaan kegiatan tersebut selesai dan telah jatuh tempo, maka Bendahara Pengeluaran OPD wajib menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian TU dalam bentuk Surat Perintah Membayar (SPM) TU Nihil dan menyetorkan sisa uang kegiatan (jika ada) ke Kas Daerah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TU. Selanjutnya, BUD/Kuasa BUD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) TU Nihil dengan berdasarkan pada SPM Nihil Surat Tanda Setoran (STS) sisa TU yang telah divalidasi bank dan bukti penyetoran ke bank, dengan batas waktu dua hari kerja sejak SPM Nihil diterima dari Bendahara Pengeluaran OPD.

“ Berdasarkan pada temuan BPK RI Tahun 2020, pengelolaan pertanggungjawaban TU pada seluruh OPD selama Tahun Anggaran (TA) 2020 diketahui terdapat permasalahan keterlambatan Pertanggungjawaban 38 Transaksi TU pada 11 OPD Sebesar Rp12.760.519.490,00. Dimana hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban transaksi TU menunjukkan Bendahara Pengeluaran pada pada 11 OPD mempertanggungjawabkan TU melebihi 30 hari sejak tanggal pengajuan atas 38 transaksi TU sebesar Rp12.760.519.490,00 atau 71,72% dari total transaksi TU selama TA 2020 sebesar Rp17.792.777.440,00. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan rentang waktu keterlambatan pertanggungjawaban TU pada 11 OPD tersebut adalah dua s.d. 87 hari dari batas waktu yang telah ditetapkan dan juga penyetoran 16 Sisa TU ke Kas Daerah pada Tiga OPD Melebihi Batas Waktu Sebesar Rp925.013.408,00.” Ungkap Frangky seraya menambahkan.

Bahwa dirinya berharap agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo dapat melakukan penelusuran atas dana Tambahan Uang Persediaan yang ada di Kabupaten Pohuwato, sebab melihat dari hasil temuan BPK RI Tahun 2020 ada sebuah dugaan kerja sama hingga Bendahara Umum Daerah tidak menegakkan ketentuan dan memberikan sanksi atas keterlambatan pertanggungjawaban uang persediaan kepada BUD.

“Harapan saya agar Kejati Gorontalo dapat turun dan melakukan penelusuran atas dana TUP yang ada di Kabupaten Pohuwato, sebab saya melihat ada dugaan penyalahgunaan uang atas sisa Tambahan Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran, ditambah lagi Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak dapat mengoptimalkan sisa TUP untuk mendukung kegiatan lainnya.” Harap Frangky (***)

Penulis : Jhojo Rumampuk

 437 total views

Tags: BPK RI Perwakilan GorontaloFrangkymax KadirLSM JamanPohuwato
Share65Tweet41SendShare
Previous Post

Gandeng LBH Limboto, Wartawan di Gorontalo Bentuk LBH Pers Gorontalo

Next Post

Kejari Pohuwato Diminta Telusuri Dana Perdis Satpol PP

Next Post
Kejari Pohuwato Diminta Telusuri Dana Perdis Satpol PP

Kejari Pohuwato Diminta Telusuri Dana Perdis Satpol PP

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik PDAM Tirta Bulango, Dari Proyek Fiktif Hingga SK dan Aset Perumda Yang “Tergadaikan”

Menanti Nyanyian Yusar Laya, Siapa Dibalik Runtuhnya Keuangan PDAM Tirta Bulango ?

23/06/2022
Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

23/06/2022
Air Selalu Keruh, Anggaran Pengadaan Tawas di Perumda Tirta Molango Dipertanyakan

APRI Pohuwato Minta Pemprov dan Pemda Sosialisasi Tentang WPR dan Prasyarat IPR

23/06/2022
Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

22/06/2022
DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

21/06/2022

TERPOPULER

  • Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    2961 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • “Pecah Telur”, Kejari Boalemo Tetapkan Kepala Desa Tersangka Kasus Korupsi

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Perkara Septic Tank Pohuwato

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Dugaan Perbuatan Amoral Pejabat, DPRD Pohuwato Bakal Gunakan Hak Interpelasi

    796 shares
    Share 318 Tweet 199

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!