Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Tak Kantongi Izin, Tambang Batu di Buntulia Acuhkan Teguran Kepala Desa

×

Tak Kantongi Izin, Tambang Batu di Buntulia Acuhkan Teguran Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Pohuwato – Tambang galian C yang berada di Dusun Milalude, Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.

Kepala Desa Buntulia Utara, Jardin Saleh saat dikonfirmasi mengatakan pengelola aktivitas galian C itu sebelumnya sempat mengurus surat keterangan usaha di Desa-nya sebagai syarat untuk mengurus administrasi lainnya di daerah.

Meskipun begitu, Jardin mengakui bahwa galian C yang berada di Desa-nya hingga saat ini belum mengantongi izin.

Jardin juga sudah sempat menghubungi langsung pengelola aktivitas galian C itu untuk meminta menghentikan aktivitasnya hingga ada surat izin.

“Saya sudah telfon kemarin pak Sartono Hiyola itu, kalau boleh untuk sementara jangan dulu ada aktivitas, ini kan belum keluar izinnya toh,” terangnya kepada Faktanews.com, Kamis (25/11/2021).

Sebelumnya, pantauan Faktanews.com pada, Kamis (25/11/2021). Aktivitas galian C terus berlangsung.

Senada dengan Kepala Desa Buntulia Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato juga mengakui bahwa tambang galian C tersebut belum mengantongi izin.

Meskipun begitu, menurut Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup (PPLH), Yustinata Bulatie, DLH yang ada di daerah kabupaten tidak memiliki kewenangan terhadap aktivitas tambang galian C.

“Cuma kami tunggu koordinasi, karena bukan kewenangan kami untuk kasih berhenti (aktivitas tambang galian C tanpa izin itu),” terangnya saat ditemui di kantor DLH Kabupaten Pohuwato, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut kata Yustinata, pihak yang melakukan aktivitas galian C sebelumnya sudah pernah datang ke kantornya untuk mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kepala Desa Buntulia Utara juga sebelumnya menurut Yustinata sudah mengkonfirmasikan ke pihaknya terkait dengan galian C itu, lantaran rekomendasi galian C tersebut tidak melalui Kepala Desa.

“Dorang (mereka) sudah datang kemari, mau mengurus SPPL, cuma saya bilang ke tata ruang (Dinas PUPR) dulu, begitu. Sampai sekarang juga, kami kan masuk dalam tim tanda tangan ruang daerah juga, belum ada dorang punya permohonan masuk,” katanya.

Karena tidak memiliki kewenangan yang lebih terkait hal ini, pihaknya kata dia hanya mengandalkan fungsi koordinasi.

“Kami hanya fungsi koordinasi, misalnya media datang ke kami, kami tinggal koordinasikan dengan ESDM melalui Provinsi, ‘ini ada media kasih informasi ke kami disitu (ada galian C) belum ada izin, tinggal begitu torang (kami) punya konsep, fungsi koordinasi,” Tukasnya.

Penulis: Surdin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300