Oleh : Jhojo Rumampuk
Faktanews.com (Tajuk) – Seiring dengan bertambahnya waktu, saat ini jumlah ODP yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto mencapai 178.000 Orang, untuk PDP meningkat dengan jumlah 15.646 Orang dan 55 Pasien dinyatakan sembuh serta 582 Orang meninggal dunia.
Hal ini tentu sangat menambah kekhawatiran Pemerintah dari tingkatan pusat hingga Kabupaten/Kota akan bahaya yang mengancam kehidupan masyarakatnya, hingga berbagai macam kebijakan pun dilakukan dan berakhir pada sebuah himbauan agar tetap berada di rumah.
Disaat masyarakat berada di dalam rumah, jelas dan pasti akan ada sebuah konsekuensi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Hingga lahirlah berbagai macam kebijakan dalam penganggaran APBN hingga alokasi dana APBD untuk menghadapi Pandemi Corona atau Covid-19.
Melihat kebijakan yang dilahirkan, berbagai pengamat menginginkan Pemerintah Daerah benar-benar berkeinginan melindungi masyarakatnya. Bukan digunakan untuk Kepentingan Politis yang bersifat pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri.
Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (FITRA) disalah satu diskusi online, Misbah Hasan menyebutkan beberapa indikasi yang sangat berpotensi korupsi dalam penanganan Covid-19.
Menurut misbah, penggelapan dana bantuan bisa saja pada anggaran-anggaran yang sudah ditransfer dan bermasalah di pelaksanaanya, dimana jumlah bantuan tidak sesuai dengan yang diterimakan, serta timbulnya reaksi negative terkait dampak sosial dan ekonomi pada masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dikarenakan data yang amburadul.
Hal tersebut pun telah terjadi di salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo, dengan peraihan peringkat ketiga dalam pengelolaan data, Kabupaten tersebut malah memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada salah satu masyarakat yang telah meninggal Dunia.
Telah tercatat data penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada 17.456 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan itu berupa beras sebayak 174.560 Ton, minyak Goreng 17.456 liter dan ikan kaleng sebanyak 122.192 kaleng.
Ini tentu menjadi sebuah perhatian serta bahan untuk melakukan evaluasi, dimana DPRD yang seharusnya menjadi pengawas pun di kagetkan dengan persoalan data masyarakat yang hanya menggunakan data pada tahun 2018, serta adanya bantuan yang dinilai tidak sesuai jumlah yang menjadi perhatian.
Olehnya, seperti apa yang pernah dilansir oleh harianterbit.com, salah satu Politisi PKS Dian Wahyudi mengingatkan bahwa untuk pelaku Tindak Pidana Korupsi yang berani menyelewengkan dana bencana Pandemi corona patutnya dihukum Mati, dan berharap tidak ada sepeserpun rupiah yang disalah gunakan.
Hal yang sama pun dijelaskan oleh Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang kembali mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dapat diancam dengan hukuman mati.
Olehnya, setiap Pemerintah Daerah dapat membuat sebuah kajian atau regulasi yang dapat melibatkan seluruh masyarakat dalam menghadapi Kerentanan Sosial secara menyeluruh, dan perlu adanya pembuatan sebuah Portal yang berfungsi sebagai tempat pengaduan terhadap seluruh penyaluran program yang ada dilapangan.
“Mari Bersama-sama kita awasi kebijakan Pemerintah agar tidak dijadikan momentum oknum penjahat di Daerah kita semua untuk memperkaya dirinya sendiri.”