Faktanews.com – Gorontalo. Seorang warga Luwuk, Muhamad Bahrianto Djahum alias Bayu, mengungkapkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial NF.
Bayu menyatakan bahwa NF memberikan janji-janji kepada klien tanpa adanya perjanjian jasa hukum (PJH) yang sah, yang merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi advokat.
“Pelanggaran terbesar yang dilakukan oleh NF adalah memberikan janji kepada klien tanpa adanya PJH antara pihak pertama dan kedua,” ujar Bayu.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Bayu berharap agar organisasi advokat dan pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap NF untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Kami berharap ada tindakan tegas agar masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik-praktik tidak etis seperti ini,” tegasnya.