Faktanews.com – Tajuk. Pernyataan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, terkait anggaran makan minum yang menjadi tuntutan massa aksi BEM Nusantara menuai kontroversi.
Dalam pernyataan resminya, Thomas menyebut bahwa anggaran Rp 3,4 miliar yang dipersoalkan sudah termasuk anggaran makan minum reses dari 45 Anggota DPRD.
Ia juga membantah bahwa istrinya, yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Isteri Anggota DPRD (PIAD), terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun oleh Fakta News, informasi yang disampaikan Thomas Mopili tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP), ditemukan bahwa anggaran makan minum DPRD Provinsi Gorontalo terdiri dari berbagai jenis kegiatan, tidak hanya makan minum reses.
Berikut adalah rincian anggaran yang tercatat:
- Anggaran Makan Minum Aktivitas Lapangan – Rp 86.760.000 (Kode RUP 5360257)
- Anggaran Makan Minum Rapat – Rp 410.000.000 (Kode RUP 53603515)
- Anggaran Makan Minum Jamuan Tamu – Rp 400.000.000 (Kode RUP 53603539)
- Anggaran Makan Minum Aktivitas Lapangan – Rp 627.600.000 (Kode RUP 53603560)
- Anggaran Makan Minum Jamuan Tamu – Rp 62.500.000 (Kode RUP 53603848)
- Anggaran Makan Minum Rapat – Rp 42.000.000 (Kode RUP 53604006)
- Anggaran Makan Minum Aktivitas Lapangan – Rp 37.500.000 (Kode RUP 53604025)
- Anggaran Makan Minum Rapat – Rp 806.970.000 (Kode RUP 53608652)
- Anggaran Makan Minum Aktivitas Lapangan – Rp 58.620.000 (Kode RUP 53608674)
- Anggaran Makan Minum Rapat – Rp 359.600.000 (Kode RUP 53608954)
- Anggaran Makan Minum Aktivitas Lapangan – Rp 602.440.000 (Kode RUP 53608979)
Total keseluruhan anggaran makan minum DPRD Provinsi Gorontalo adalah Rp 3.493.990.000.
Sementara itu, anggaran makan minum khusus untuk aktivitas lapangan 44 anggota DPRD yang tercantum pada nomor urut 96 hingga 140 mencapai Rp 2,5 miliar.
Ketidaksesuaian Pernyataan Ketua DPRD dengan Fakta
Dari data di atas, terlihat jelas bahwa anggaran makan minum DPRD Provinsi Gorontalo bukan hanya untuk reses, melainkan juga untuk berbagai keperluan lainnya. Pernyataan Thomas Mopili yang menyebutkan bahwa anggaran Rp 3,4 miliar sudah termasuk makan minum reses tidak sesuai dengan data yang ada. Selain itu, transparansi mengenai siapa yang mengelola anggaran ini juga menjadi pertanyaan.
Bantahan Thomas Mopili bahwa istrinya tidak mengelola anggaran tersebut patut dipertanyakan, mengingat peran strategis Pengurus Isteri Anggota DPRD (PIAD) dalam berbagai kegiatan legislatif.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Massa aksi dari BEM Nusantara sebelumnya telah menuntut transparansi penggunaan anggaran DPRD, terutama dalam pos makan minum yang dianggap terlalu besar di tengah kondisi ekonomi daerah yang masih membutuhkan banyak perhatian.
Menanggapi dugaan pembohongan publik ini, berbagai pihak mendesak DPRD Provinsi Gorontalo untuk:
- Membuka data penggunaan anggaran secara transparan kepada publik.
- Menjelaskan secara rinci setiap pos anggaran makan minum agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
- Mengevaluasi penggunaan anggaran DPRD agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Jika tidak ada klarifikasi yang jelas, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan semakin menurun, dan isu ini bisa berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar.