Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Kekerasan terhadap Jurnalis Gorontalo dan Refleksi Institusi Polri

×

Kekerasan terhadap Jurnalis Gorontalo dan Refleksi Institusi Polri

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk || Ketua DPD PJS Gorontalo

Kekerasan terhadap seorang jurnalis kontributor media Rajawali Televisi Indonesia (RTV) di Gorontalo yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol Tedy E.P. Sinambela adalah tindakan yang mencederai prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan nilai dasar institusi Polri. 

Peristiwa ini tidak hanya melukai individu jurnalis sebagai pihak yang diserang, tetapi juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.

Polri sering mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. 

Namun, dugaan keterlibatan seorang perwira menengah dalam aksi represif justru menunjukkan kontradiksi besar antara imbauan moral institusi Polri dan tindakan individual anggotanya. 

Jika benar terjadi, tindakan ini seolah menunjukkan bahwa jabatan bisa menjadi alat untuk bertindak sewenang-wenang, alih-alih menjadi teladan yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Jurnalis memiliki peran vital dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di masyarakat. Ketika seorang anggota Polri, apalagi perwira menengah, melakukan kekerasan terhadap jurnalis, hal ini menciptakan preseden buruk, bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil sementara pejabat bisa bertindak sesuka hati.

Kasus ini harus menjadi ujian bagi Polri, khususnya di Polda Gorontalo, untuk menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan profesionalitas.

Tidak cukup hanya memberikan pernyataan normatif. Proses hukum yang transparan dan adil terhadap Kombes Pol Tedy harus dilakukan untuk memastikan bahwa hukum tidak pandang bulu.

Lebih jauh, Polri juga perlu melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. Penegakan disiplin, pelatihan tentang kebebasan pers, serta penguatan etika profesi menjadi hal yang mendesak. 

Perwira Polri adalah figur publik yang diharapkan menjadi panutan, bukan justru menciptakan ketakutan.


Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat Gorontalo dan Indonesia bahwa kebebasan pers harus dijaga bersama. Jika jurnalis dibiarkan menjadi korban intimidasi, maka akses masyarakat terhadap informasi yang jujur dan berimbang pun akan terancam.

Masyarakat harus berani bersuara dan mendesak keadilan. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk aparat penegak hukum sekalipun. 

Tindakan Kombes Pol Tedy, jika terbukti, harus dihukum seadil-adilnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan menjaga martabat hukum di Indonesia. (Bersambung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600