Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Idris Kadji alan beroleh hasil akhir.
Usai melakukan pemeriksaan disejumlah saksi dan permintaan tanggapan kepada Ahli Bahasa Gorontalo dan Ahli Pidana Pemilu. Unsur Pimpinan Bawaslu dan Gakkumdu tengah melakukan Rapat Pleno
” Masih sementara pembahasan dengan Gakkumdu sekarang. Dan saat ini masih ishoma.” Jelas Ketua Bawaslu saat diwawancarai Fakta News. Selasa (16/01)
Ketua Bawaslu Pohuwato pun menyatakan bahwa perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu ini masih dalam pembahasan dan kajian pasal per pasal.
” Masih tunggu hasil akhirnya bagaimana. Karena masih ada pembahasan pasal per pasal itu dan pastinya belum final. Masih kami kaji bersama dengan teman-teman Gakkumdu.” Tegas Yolanda
Terakhir kata Yolanda, mengingat batas waktu masih 2 hari pagi. Pihaknya dan Gakkumdu akan segera mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato
“Batas waktu itu kan sampai tanggal 18, jadi Insya Allah secepatnya. Kalau semuanya sudah rampung, kita akan laksanakan pleno dan akan memutuskan perkara ini.” Tutup Yolanda