Faktanews.com, Boalemo – Bawaslu Boalemo akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang bertebaran di wilayah Kabupaten Boalemo.
Sebelum melakukan penertiban itu, Bawaslu Boalemo melakukan rapat koordinasi bersama unsur pemerintah, kepolisian TNI, dan Satpol PP, pada Senin, (9/10/2023).
Koordinator Divisi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Aldiyanto Ahmad, mengatakan, sedikitnya ada 473 APS yang teridentifikasi.
“Sesuai hasil identifikasi kami Bawaslu Kabupaten Boalemo, ada 473 APS yang menyerupai alat peraga kampanye di wilayah kabupaten Boalemo,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Aldi mengatakan, bahwa dari 473 aps tersebut, ada 317 aps serupa dengan APK dikategorikan memenuhi dugaan pelanggaran pemilu.
Oleh karena itu, Menindaklanjuti instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam surat No. 24/PM.00.01/K.GO/10/2023, untuk memberikan saran perbaikan kepada partai politik dengan peserta pemilu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh KPU, Dinas PUPR, Kesbangpol, Satpol-PP, Wascam dan Ketua Partai Politik, Aldiyanto Ahmad menyampaikan beberapa hal penting seperti saran perbaikan dalam kurun waktu tiga hari setelah saran perbaikan dikeluarkan.
Akan tetapi, jika saran perbaikan tersebut tidak dilaksanakan oleh partai politik dan peserta pemilu, maka Aldi mengaku akan melakukan penertiban bersama stakeholder yang terdiri dari Bawaslu, Satpol-PP, Lingkungan Hidup, Tata ruang, dan Kesbangpol.