Faktanews.com – Gorontalo. Terkait dengan persoalan beralihnya ijin usaha pertambangan operasi produksi milik KUD Dharma Tani ke PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang berdasarkan surat keputusan gubernur Gorontalo nomor 351/17/IX/2015 Tentang peralihan ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) Menjadi kawasan ijin pinjam pakai milik perusahaan.
Mendasari hal tersebut, masyarakat penambang Kabupaten bahwa telah resmi menggugat PT. PETS, Dan juga pemerintah Provinsi Gorontalo serta kementerian energi dan sumber daya mineral.
Pada konferensi pers Di salah satu warung kopi ternama di Kabupaten Gorontalo, Tim kuasa hukum masyarakat penambang Kabupaten Gorontalo Irfan Slamet Bano, S.HI & Partners Menyatakan secara resmi bahwa sidang gugatan perdana itu diagendakan pada pekan depan.
“ Agenda sidang pertama sudah dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 nanti.” Ungkap Afrizal Pakaya.
Dalam penyampaiannya, Afrizal pun menambahkan bahwa seharusnya pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD Pohuwato dan Provinsi Gorontalo harus segera mengambil Satu kebijakan Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Bumi Panua.
“ Saat ini klien kami merasa tidak ada lagi keberpihakan dari Pemerintah dan Legislatif dalam membela apa yang menjadi hak dari masyarakat penambang, Hal itu dibuktikan dengan diamnya para petinggi daerah saat adanya peralihan IUP milik KUD Dharma tani.” Tegas Afrizal
Afrizal pun menambahkan bahwa Dengan keberadaan perusahaan pertambangan selama kurang lebih 9 tahun 5 bulan Seharusnya dapat dinikmati bersama oleh masyarakat penambang dan seluruh stakeholder yang terlibat melalui koperasi KUD Dharma tani.
“ Jadi menurut klien kami ketika kita mengambil jumlah masyarakat penambang pemilik lahan yang berkisar 2.135 orang. Dengan pendapatan 2 ons per bulan Maka hasil yang akan didapatkan oleh masyarakat penambang atau perputaran ekonomi di Kabupaten Pohuwato selama 9 Tahun 5 Bulan itu bisa mencapai 41 Miliar lebih. Dan ini yang merupakan satu kerugian buat masyarakat dan juga Pemerintah Daerah.” Jelasnya seraya menambahakan
Pihaknya akan siap mengikuti agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Gorontalo Setelah mendaftar kan gugatan via E Court Dng register perkara nomor 100/Pdt.G/2023/PN Gto.
“ Insya Allah agenda sidang pertama sudah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Gorontalo itu hari Kamis 12 Oktober 2023, sekaligus kami memohon kan dukungan dan doa kepada segenap masyarakat bawah atau pada umumnya dan pada khususnya masyarakat penambang yang ada di Gunung Pani agar ihktiar untuk memperbaiki kondisi daerah. Kami berharap agar seluruh masyarakat tetap melakukan yang terbaik untuk keluarga, perjuangan tidak sampai di sini dan ini merupakan awal dari sebuah perjuangan masyarakat penambang untuk mencari keadilan.” Tutupnya