Faktanews.com – Tajuk. Bencana kepedihan Bumi Panua seharusnya segera diselesaikan. Polemik tentang ganti rugi lahan semakin hari makin membuat depresi dan menambah duka para penambang pemilik lahan.
Dari data yang didapatkan, ada sekitar 2.135 orang pemilik lahan hingga saat ini menuntut akan hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak PT. PETS yang merupakan anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold.
Kemarin kita dibuat bingung tentang statement Sang Direktur Umum PT. PETS Boyke Abidin yang mengatakan bahwa tragedi pembakaran Kantor Bupati dan Pengrusakan Gedung DPRD serta Rumah Dinas itu bukan persoalan Talih Asih.
Padahal sangat jelas, pada Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di DPRD Provinsi Gorontalo. Boyke Abidin melayangkan surat nomor : 071/PETS/CORR/IX/2023 tertanggal 11 September 2023 dengan permohonan pengunduran jadwal RDP.
Dimana dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri surat undangan No. 005/DPRD/1746/IX/2023 Tanggal 8 September 2023 yang dilayangkan oleh Sekretariat Deprov.
Dengan bunyi surat;
Memperhatikan Surat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo No. 005/DPRD/1746/IX/2023 Tanggal 8 September 2023, maka kami menghaturkan permohonan maaf tidak dapat menghadiri Undangan tersebut karena mash mengikuti Agenda terjadwal lainnya
Sebagal informasi dapat kami sampaikan bahwa dalam penyelesaian Perlambangan Rakyat di wilayah Kontrak Karya dan IUP kami, Bupati Pohuwato telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 194/27/IV/2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Fasilitasi Verifikasi dan Validasi Persoalan Lahan Pertambangan Rakyat yang masuk
SATGAS tersebut terdiri atas unsur FORKOPIDA Pohuwato, Kepala Desa sekitar tambang, KUD Dharma Tani, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang. Tokoh Masyarakat dan Perusahaan, serta hasil verifikasi serta validasi oleh SATGAS telah diserahkan ke kami pada tanggal 23 Agustus 2023 di Jakarta.
Saat ini kami sedang melakukan proses perhitungan tali ash atas hasil dari SATGAS tersebut.
Kami sangat memahami adanya dinamika di masyarakat terkait dengan proses di atas dan dalam hal ini pula ijinkan kami untuk fokus kepada percepatan penyelesaiannya.
Demikian penyampaian dari kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kash.
Entengnya ya. Kalimat Sang direktur Pani Gold Project yang secara gamblang membantah aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat penambang bukan dikarenakan rasa kecewa dengan janji mereka yang tidak sesuai atau konsep pembayaran tali asih atau disebut sebagai bantuan modal usaha kepada para penambang yang beralih profesinya.
Sehingganya banyak yang mempertanyakan akan keberanian DPRD Provinsi Gorontalo dalam membijaki persoalan hingga terjadinya pembakaran Kantor Bupati Pohuwato dan Pengrusakan Gedung DPRD serta Rumah Dinas ?
Saat ini kita tidak membahas tentang siapa yang ada Dibelakang PT. PETS, Merdeka Copper Gold atau SARATOGA. Namun kita membahas tentang kepentingan atas kesejahteraan dan kemakmuran 149.297 jiwa masyarakat Kabupaten Gorontalo akan dampak yang terjadi nanti.
Sementara dalam catatan sejarah pun kita sudah dipertontonkan akan adanya kerjasama (MOU) antara Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani dan PT. Puncak Emas Gorontalo (PEG) pada tanggal 24 Desember Tahun 2014 hingga lahirnya PT. PETS dan akuisisi sahan PT. GSM oleh PT. Merdeka Copper Gold.
Nyata dan sangat jelas. Dalam 2 direktori putusan Mahkamah Konstitusi tentang bahwa Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato dinilai cacat hukum (Inprosedural). Sehingga Bupati Pohuwato diminta untuk membatalkan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya oleh melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.
Dan putusan Nomor 328 K/Pdt/2017 yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi UNS MBUINGA dan kawan- kawan tersebut harus ditolak.
Sehingganya, Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tanggal 4 September 2015 memang harus ditinjau kembali dan harus mendapatkan kejelasannya demi kepentingan masyarakat penambang yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Mengapa demikian, dengan mendasari SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tersebut. Terjadi perpindahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik KUD Dharma Tani dengan terpenuhinya beberapa persyaratan hingga terbitnya;
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Emas sesuai Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tanggal 4 September 2015, untuk jangka waktu paling lama 13 (tiga belas) tahun sampai dengan tanggal 3 September 2028;
- Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo atas nama Gubernur Gorontalo Nomor 32/DPMWSDMTRANS/SK/REK.PPKH/IV/2018 tanggal 27 April 2018;
- Izin Lingkungan sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato Nomor 205/07/IL/DPM/XI/2018 tanggal 23 November 2018;
- Pakta Integritas Direktur Utama PT. Puncak Emas Tani Sejahtera yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di J a k a r t a sesuai Akta Nomor 51 tanggal 16 November 2018;
- Pernyataan Komitmen Direktur PT. Puncak Emas Tani Sejahtera Nomor 065/PETS/XI/2018 tanggal 27 November 2018;
- Citra Satelit Sumber : DS SPOT 7 Resolusi 1,5 M
- liputan tanggal 15 November 2017 dan tanggal 16 Mei 2018;
- Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta Lokasi skala 1: 50.000;
- Company Profile PT. Puncak Emas Tani Sejahtera;
Hingga terbitnya SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.310/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Emas dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atas Nama PT. Puncak Emas Tani Sejahtera dengan Luas ‡ 93,90 HA (Sembilan Puluh Tiga dan Sembilan Puluh Perseratus Hektare).
Apa yang terjadi di Bumi Panua saat ini tentu seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo sedikit banyak telah mengetahui akar persoalan hingga terjadi bencana di Kabupaten Pohuwato.
Sehingga alasan dari Direktur PT. PETS yang menyatakan bahwa aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat penambang bukan dikarenakan rasa kecewa dengan janji mereka yang tidak sesuai atau konsep pembayaran tali asih atau disebut sebagai bantuan modal usaha kepada para penambang yang beralih profesinya.
Beranikah DPRD Kabupaten Pohuwato dan DPRD Provinsi Gorontalo mengambil sikap ?
Penulis merasa pesimis akan hal tersebut dan pasti akan memakan waktu lama.
Karena berdasarkan informasi terakhir yang berhasil dirampung oleh Tim Fakta News, akan ada sebuah intervensi kuat terhadap 2 Lembaga tersebut dikarenakan adanya dugaan salah satu pesaham terbesar di PT. PETS adalah Sekretaris Jendral Partai Golkar Lodewick F. Paulus.
Sehingga yang menjadi harapan terakhir masyarakat penambang adalah Penjabat Gubernur Gorontalo. Sebab dengan inti keberadaan PT. PETS di Kabupaten Pohuwato didasari oleh ditetapkannya SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tanggal 4 September 2015 silam.
Sedari awal Pemerintah Daerah baik Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo bisa meninjau kembali SK 351 tersebut saat para penambang beberapa kali meng-aspirasikan tuntutan pembayar yang dinilai tidak sesuai.
Ketidaksesuaian tersebut dikarenakan sebelumnya pihak perusahaan sudah melakukan pembayaran kepada salah satu tokoh masyarakat dengan nominal yang sangat fantastis yang berkisar antara 2,8 Miliar atau 2,9 Miliar rupiah.
Kini, pada saat aksi unjuk rasa Kamis 21 September kemarin. Terdapat sebuah pernyataan dari seorang Ibu yang mengatakan bahwa hasil yang mereka dapatkan di lahan mereka mencapai beberapa Ons dan saat ini jumlah biaya Ganti Rugi atau Tali Asih hanya dibayarkan sebesar 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Terakhir penulis hanya bisa bertanya. Beranikah PJ. Gubernur Gorontalo Mencabut SK Nomor 351/17/IX/2015 tanggal 4 September 2015 tersebut ?.
Berbicara nasib dan keseimbangan keadilan sosial di Kabupaten Pohuwato sangat bergantung dari para Pemimpin saat ini.
Sampai kapanpun, Sejarah tidak akan pernah bisa memberi maaf kepada mereka yang dianugerahi kewenangan, kesempatan dan kekuasaan, namun tidak digunakannya untuk memperbaiki kekeliruan, kesalahan dan penyimpangan di depan matanya, maka sungguh ia telah memberi jalan yang sesat bagi generasi sesudahnya.