Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Kejati Gorontalo Dalam Pusaran Air PDAM Bone Bolango

×

Kejati Gorontalo Dalam Pusaran Air PDAM Bone Bolango

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comTajuk.Persoalan penanganan perkara Dugaan Korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Tirta Bulango (Perumda) Bone Bolango masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, adanya perbedaan hasil ekspose awal Tahun 2022 di Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Gorontalo hingga ditetapkannya Yusar Laya sebagai tersangka pada Jumat (01/09/2023).

Penetapan tersangka yang berdasarkan Surat  Nomor B 1748/P5/FG.1/0/2023 Tanggal 1 September 2023 kemarin diduga ada sebuah kejanggalan. Menariknya, ada sebahagian masyarakat menganggap penetapan Mantan Direktur Perumda Yusar Laya tersebut tidak sesuai dengan hasil ekspose Bidang Intelejen pada Tahun 2022 silam.

Ketika kita Flash Back 1 tahun ke belakang. Terinformasi ada sekitar 5 pejabat yang tercantum dalam kesaksian Yusar Laya dan Sucipto Paramani dan dimasukkan dalam hasil Ekspose Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas adanya dugaan kerugian negara pada Tahun 2018 hingga 2021.

Konon katanya,  Dalam hasil ekspose bidang Intelejen Kejati Gorontalo terdapat beberapa temuan yang masuk dalam identifikasi masalah namun berbeda dengan apa yang berhasil dirampungkan oleh penyidik yang ada di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang hanya menetapkan 1 tersangka atas sebuah dugaan kerugian negara sebesar Rp. 13.357.897.000,00 (tiga belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

Dimana pada awal terindikasi adanya penyebab kerugian keuangan negara karena dugaan dana yang digunakan oleh  Mantan Direktur Yusar Laya yang diduga tidak sesuai peruntukannya, hingga negara dirugikan.

Tahun 2018

Dana penyertaan modal yang diterima PDAM Bone Bolango sebesar 12 Miliar Rupiah dan Dana hibah yang diterima Pemda Bone Bolango sebesar 11.250.000.000 hingga adanya selisih sekitar 750 juta rupiah.

Tahun 2019

Dana penyertaan modal yang diterima PDAM Bone Bolango sebesar 9 Miliar Rupiah dan Pemda Bone Bolango tidak menerima dana Hibah. Sehingga selisih ditetapkan sebesar 9 Miliar Rupiah

Tahun 2020

Dana Penyertaan Modal yang diterima PDAM Bone Bolango sebesar Rp. 3.750.897.000,00 dan Pemda Bone Bolango menerima hibah sebesar Rp 3.147.000.000,00. Sehingga adanya selisih sebesar Rp. 603.897.000,00

 Tahun 2021

Dana Penyertaan Modal yang diterima PDAM Bone Bolango sebesar Rp 4.060.000.000,00 dan Pemda Bone Bolango menerima hibah sebesar Rp 1.056.000.000,00. Hingga adanya selisih sebesar Rp 3.004.000.000,00

Maka jumlah estimasi sementara kerugian keuangan negara tahun 2018, 2019, 2020, 2021, yakni : Rp 750.000.000,00 + Rp 9.000.000.000,00 + Rp 603.897.000,00 + Rp 3.004.000.000,00 = Rp 13.357.897.000,00 (tiga belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

Dalam penelusuran Tim Fakta News. Keterangan yang disampaikan oleh Mantan Direktur PDAM Tirta Bulango dalam ekspose Tahun 2022 bahwa sisa dana hibah Tahun 2018 yang berpusat dari Kementerian Keuangan sebesar 7,4 Miliar digunakan untuk,

  1. Membeli 20 Unit Motor Dinas
  2. Kesejahteraan Karyawan
  3. Operasional Kantor
  4. Kegiatan Acara Pemda seperti Layanan Tamu dll
  5. Pernah beberapa kali menyerahkan uang tunai dengan nominal bervariasi (100 Juta, 150 Juta hingga total keseluruhan sebesar 500 juta rupiah kepada salah satu Pejabat Daerah. Namun poin ini hanya sebatas keterangan tanpa adanya bukti yang kuat.

Dari hasil tersebut, terdapat sebuah dugaan kuat bahwa dalam Kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) PDAM Bone Bolango TA 2018, 2020, 2021 telah terindikasi terjadi penyimpangan/pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai PDAM Bone Bolango dengan cara melakukan pembuatan Sambungan Rumah Palsu (Fiktif) yang tidak sesuai spesifikasi.

Dimana ada salah satu Oknum pegawai PDAM yang meletakkan Sambungan Rumah yang tidak sesuai spek di tempat yang tidak ada jaringan Pipa PDAM, meletakkan Sambungan Rumah TIDAK sesuai spek di jaringan Pipa PAMSIMAS, Pembuatan Voucer tidak sebagaimana peruntukannya, dan penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Bone Bolango yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun terdapat perkembangan dari jumlah tersangka hingg nominal kerugian negara di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Menurut informasi dari sumber terpercaya Fakta News, bahwa dalam hasil ekspose perkara di Kejaksaan Agung. Pihak penyidik telah merampungkan dan menghasilkan 5 nama yang akan ditetapkannya sebagai tersangka Korupsi di Perumda Tirta Bulango dengan nominal kerugian negara bertambah hingga Rp. 24.328.000.000. (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)

Akan tetapi, tepatnya pada tanggal 1 September 2023. Yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango. (Bersambung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600