Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Soal Kriminalisasi ZU, Kejari Pohuwato Dan PN Marisa Diduga Langgar Kode Etik

×

Soal Kriminalisasi ZU, Kejari Pohuwato Dan PN Marisa Diduga Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comKabupaten Pohuwato. Dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Pihak Aparat Penegak Hukum (Kejari Pohuwato dan Pengadilan Negeri Marisa) kini menyandang persoalan baru pasca viralnya sebuah rekaman “Voice Not” (VN) Sekretaris KUD Dharma Tani.

Kepada Fakta News, Pihak tergugat (Zuriyati Usman) mengatakan telah melayangkan surat kecaman, keberatan serta pernyataan sikap atas langkah Kejari Pohuwato dan Pengadilan Negeri Marisa yang diduga memihak ke salah satu pihak disaat proses perkara masih berlangsung.

“ Pernyataan sikap kami sebagaimana tersebut di atas semata-mata demi menjaga marwah lembaga penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak-pihak yang berkepentingan, maka kami akan mengambil langkah hukum.” Ungkap Ilham Kuntono.

Surat nomor : 80.B.KUD.DT.VII.2023 yang ditujukan kepada 2 (dua) lembaga penegak hukum ini sangat mengecam dan sangat keberatan atas isi rekaman elektronik berupa pesan suara Sdr. Usman Pulumuduyo selaku Sekretaris KUD Dharma Tani.

“ Adapun yang menjadi dasar kami untuk melakuan tindakan berupa kecaman dan keberatan atas isi rekaman tersebut, yakni; 1. Bahwa Sdr. Usman Pulumuduyo selaku Sekretaris KUD Dharma Tani periode 2016-2022 adalah sebagai pihak pelapor yang senyatanya didukung oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Pengadilan Negeri Marisa dalam Perkara Pidana Nomor: 34/Pid.B/2023/PN.Mar atas nama Terdakwa Zuryati Usman. 2. Bahwa Sdr. Usman Pulumuduyo selaku Sekretaris KUD Dharma Tani periode 2016- 2022, saat ini adalah sebagai pihak tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mar. Dimana yang bertindak sebagai pihak penggugat adalah Pengurus KUD Dharma Tani periode 2023-2028 yang diketuai oleh Terdakwa Zuryati Usman. 3. Bahwa isi rekaman tersebut senyatanya bersesuaian/terkonfirmasi dengan sikap hukum yang diambil oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang sangat tidak profesional, tidak adil dan merugikan diri Terdakwa Zuryati Usman dalam Perkara Pidana Nomor: 34/Pid.B/2023/PN.Mar.” Jelas Ilham

Ilham pun menambahkan bahwa terhadap kebenaran isi rekaman elekronik berupa pesan suara Sdr. Usman Pulumuduyo selaku Skretaris KUD Dharma Tani periode 2016-2022 sebagaimana dilansir oleh salah satu media online, maka pihaknya segara menyatakan sikap atas persoalan tersebut.

Pertama. Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa telah melanggar kode etik profesi pada lembaga masing-masing dalam menangani perkara pidana Nomor: 34/Pid.B/2023/PN.Mar. Kedua, Bahwa dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato terhadap Ibu Zuryati Usman alias Ui atas perkara pidana Nomor: 34/Pid.B/2023/PN.Mar, dilakukan secara tidak profesional, tidak adil dan tidak patut menurut hukum dan ketiga Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa terhadap Ibu Zuryati Usman alias Ui atas Perkara Pidana Nomor: 34/Pid.B/2023/PN.Mar, diambil secara tidak profesional, tidak adil, dan tidak patut menurut hukum.” Tegas Ilham Kuntono seraya menambahkan

Dengan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Kejati Pohuwato dan Pengadilan Negeri Marisa merupakan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“ Pernyataan Sdr. Usman Pulumuduyo selaku Sekretaris KUD Dharma Tani periode 2016-2022 yang juga selaku pihak pelapor atas perkara pidana Nomor: 34/Pid.B/2023/PN.Mar, merupakan fakta hukum adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Pengadilan Negeri Marisa yang tidak bisa disangkal, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan lain. atas fakta kejadian ini, kami pengurus KUD Dharma Tani periode 2023-2028 selaku penggugat atas Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mar di Pengadilan Negeri Marisa merasa khawatir atas terulangnya kembali sikap hukum yang pernah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa seperti Perkara Pidana 34/Pid.B/2023/PN.Mar.” Tutup Ilham

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600