Faktanews.com – Gorontalo. Polemik kebijakan tidak ditahannya salah satu oknum ASN Kabupaten Boalemo yang menjadi tersangka korupsi proyek Penerangan Jalan Umum kembali bergulir.
Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan dari sumber yang terpercaya, Tim Fakta News mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo diduga menerima aliran dana sebanyak ratusan juta rupiah untuk memenuhi permohonan isteri dan Pemda Boalemo agar oknum ASN tersebut tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Saat melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Supandra Nur enggan menjawab dan tiba-tiba memblokir kontak Fakta News saat meminta tanggapan.
Sama halnya dengan Penjabat Bupati Sherman Moridu. Saat diminta tanggapan disalah satu Warung Kopi ternama di Kota Gorontalo terkait dilayangkannya surat permohonan Pemerintah Daerah dan aliran dana ratusan juta ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Sherman Moridu meminta Fakta News untuk tidak menanyakan persoalan adanya surat permohonan dan menyatakan tidak ada aliran dana untuk persoalan tersebut.
“ Sudah, tidak usah ente tanya itu. Surat permohonan itu nyanda ada, saya no coment saja itu. “ Jelas Sherman
Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto mengatakan bahwa kejadian tidak ditahannya Oknum ASN tersebut hanyalah sebuah Miss komunikasi.
“ Sudah kita tahan itu, kemarin hanya miss. Artinya, selama ini kita mau ngikuti Kejaksaan Agung kalau ada menyerahkan perkara di Daerah tentang menahan atau tidak itu kewajiban, karena kemarin hanya Miss kan akhirnya ditahan juga, berarti selesai kan.” Ungkap Purwanto
Saat disinggung tentang adanya aliran dana sebanyak ratusan juta rupiah, Kajati Gorontalo enggan menjawab dan hanya menyampaikan proses yang dilakukan terhadap kasus korupsi PJU Boalemo.
“ Kemarin setelah saya tanya, Ada kewajiban wajib lapor, dengan pertimbangan dia tidak mengaburkan bukti, akhirnya diputuskan dan sudah dilakukan penahanan. Dari awal kan belum ditahan, karena dari hasil tim itu saya tanya adakah bukti bahwa dia dapat bagian, katanya nda ada. Kemarin itu karena pertimbangan dia koperatif, kemudian dari bukti-bukti tidak ada yang menyatakan dia menikmati, kemudian kerugian dari konsultan pengawas itu sudah dikembalikan dan yang kedua kerugian fisik juga sudah dikembalikan seluruhnya. Jadi kita suruh ambil keputusan ke Kajari-nya tentang kewenangannya.” Tutup Purwanto Joko Irianto saat Konferensi PERS di aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo