Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalTajuk

Saat Profesionalisme Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mulai Diragukan

×

Saat Profesionalisme Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mulai Diragukan

Sebarkan artikel ini
Oleh : Jhojo Rumampuk

 

Faktanews.comTajuk. Sebuah optimlisasi penegakan hukum dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Provinsi Gorontalo semakin mengalami penurunan. dari beberapa kasus yang saat ini menjadi prioritas, kini lahir sebuah kebijakan penangguhan kepada salah satu ASN yang terlibat dalam kasus PJU TS yang ada di Kabupaten Boalemo.

Dari beberapa permasalahan tentang peneggakan tindak pidana korupsi pada institusi Kejaksaan Tinggi maupun Negeri yang ada di Provinsi Gorontalo, ada sekitar 4 kasus yang 3 diantaranya terkesan didiamkan dengan matode “Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan” dari lembaga BPK dan BPKP,

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa korupsi adalah perbuatan atau tindakan yang merugikan keuangaan negara.dan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tidak dapat dilepaskan dari masalah Negara, pejabat Negara ataupun orang-orang yang mempunyai kedudukan terhormat di dalam masyarakat

Namun apa yang terjadi saat ini, belum selesainya 3 Kasus Korupsi (GORR, Bansos Bone Bolango dan PDAM). Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kejaksaan Negeri Boalemo menyeyujui adanya permohonan penangguhan atas penahanan satu oknum ASN yang terlibat dalam kasus Korupsi Penerangan Jalanan Umum yang menyebabkan negara dirugikan sekitar 18,7 Miliar.

Sebelumnya. Senin, 20 Maret 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang uang sebesar Rp. 2.797.949.225,35 (Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Koma Tiga Puluh Lima Sen) dari Tersangka Suyono, S.E (Direktur Perusahaan Mandala Putra Prima).

Dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pada pengerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Wilayah Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo tahun 2020, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan Suyono alias S-E sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan atau denda 1 milyar rupiah berdasarkan Nomor : B– 457/P.5/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023. Sebelumnya, proses penyidikannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print– 244/P.5/Fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 jo Print–02/P.5/Fd.1/01/2022tanggal 03 Januari 2022 jo Print-956/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Kemudian, pada Selasa (30/05/23), Kejati Gorontalo menetapkan 1 tersangka baru yang menjadi subkon pekerjaan Penerangan Jalan Umum dengan nilai kotrak sebesar 5,6 Miliar dan telah dilakukan audir oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan surat nomor SR-01/PW31/5/2022 tanggal 13 April 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih. Dimana dalam berita acara Show Cause Meeting (SCM) Tingkat II, progress pekerjaan pada tanggal 21 Desember 2020 hanya mencapai 6,85 persen, dengan deviasi sebesar 93,42 persen.

Diketahui proyek dengan total anggaran sebesar Rp 7.8 miliar lebih itu juga telah menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Boalemo saat itu Mengki Pomanto da telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 16 `februari 2022. dimana dirinya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berselang 1 Tahun kemudian, Kejaksaan Tingi kembali menetapkan tersangka kepada salah satu ASN yang menjabat sebagai kepala Bidang Anggaran pada BKAD Kabupaten Boalemo An. Astan Labuga. saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara, dan akan melakukan upaya maksimal untuk memastikan bahwa pelaku korupsi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun apa yang terjadi, sontak seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo dikagetkan dengan adanya penangguhan penahanan terhadap Astan Labuga pada Sabtu, 24 Juni 2023 setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Balemo sejak 15.00 hingga 21.00 Wita. yang setelah itu dijemput oleh pengacaranya dengan menggunakan mobil berwarna hitan dengan nomor polisi DM 1650 BE.

Diterimanya permohonan penangguhan penahanan Astan Labuga karena adanya permohonan dari isteri tersangka yang didukung oleh surat keterangan dari Pemerintah Daerah Boalemo dengan alibi bahwa yang bersangkutan masih dibutuhkan. Akan tetapi, kebijakan yang diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kejari Boalemo dianggap mengabaikan apa yang menjadi prioritas negara dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, menurut salah satu pengacara Gorontalo menyatakan bahwa yang namanya perkara korupsi tidak ada yang namanya penangguhan. sekalipun secara norma ada pasal 31 KUHP yang memungkinkan, tapi secara atittudenya dalam prefesionalisme penegakan hukum itu tidak bisa.

Ada pun yang mengatakan kalau hal tersebut sama saja bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak sungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi yang ada di Gorontalo. karena disatu sisi pemberantasan Korupsi dalam penetapan tersangka dan menahan orang ini bukan untuk melakukan penegakan hukum.

Kalau memang untuk penegakan hukum, harusanya tidak ditangguhkan, ini bukanlah seperti sebuah perkara tersangka atau terdakwa yang mencuri ayam ada perbuatan pidana umum lainnya yang penanganannya harus “extraordinary crime”.

Sebab korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.

Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan “extraordinary crime” berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Disaat korupsi dianggap kejahatan luar biasa di negara ini. Tetapi tidak dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dinilai tidak serius dengan perkara Korupsi Gorontalo Ourring Road di Provinsi Gorontalo, Kasus Bantuan Sosial dan PDAM di Kabupaten Bone Bolango dan Perkara Korupsi PJU TS di Kabupaten Boalemo.

Pada dasarnya, Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini telah Dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum “(rechstaat)”, tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat).

Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD 1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukanlah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter.

Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.Dalam negara hukum (Rechtstaat), negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang.

Penegakan hukum di Provinsi Gorontalo selalu menjadi objek yang menarik untuk dikaji baik pada tahun 2023 hingga seterusnya. Khusus dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terdapat berbagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. Lembaga- lembaga tersebut diantaranya adalah Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600