Faktanews.com, Boalemo – Kasus Suami Bacok Istri di Kecamatan Dulupi, Boalemo, mulai di sidangkan usai berkas perkaranya di limpahkan ke Kejaksaan, oleh Polres Boalemo, pada Jumat 26 Mei lalu.
Kasus penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh seorang warga Desa Dulupi, inisial SB alias Sarton (48) kepada perempuan yang merupakan istri sirinya pada Bulan Ramdhan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Apriyadi, mengatakan bahwa Sarton di dakwah oleh penuntut umum dengan pasal 355 ayat 1 KUHP.
” Hari ini kami menyidangkan terdakwa SB dengan agenda pembacaan dakwaan. Penuntut umum mendakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu,” Tutur Apriyadi, Kamis (15/6/2023).
Apriyadi menjelaskan, SB diduga telah melakukan penganiayaan berat dengan berencana kepada istri sirinya. Kejadian tersebut kata dia, dilakukan pada bulan Maret lalu bertepatan dengan bulan Ramadhan.
” Korban ini dibacok hampir di seluruh bagian tubuhnya saat akan pergi ke mesjid untuk melakukan solat tarawih pertama Ramadhan,” Pungkasnya.
” Pada sidang selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan dakwaan,” Ketus Apriyadi.
Kasus suami bacok istri tersebut sempat membuat heboh masyarakat Boalemo karena dilakukan di tempat umum awal bulan Ramadhan bagi umat muslim. (*)