Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sebut Kesalahan Administrasi, Sekda Malteng Diduga Lakukan Pembohongan Publik

×

Sebut Kesalahan Administrasi, Sekda Malteng Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comMaluku Tengah. Pernyataan Sekretaris Daerah Malteng atas temuan perjalanan dinas 11 OPD oleh BPK RI mendapat sorotan. Pasalnya, dugaan pemalsuan SPJ tersebut dinyatakan kesalahan administrasi.

Saat dimintai tanggapan, salah satu praktisi hukum nasional. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto menyatakan bahwa memang pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tidak akan menyampaikan adanya sebuah tindakan korupsi.

“ Dari sisi LHP, BPK dan Sekda Maluku Tengah jelas mereka tidak menyampaikan ada Tipikor disitu, mereka akan menyampaikan bahwa ini adalah kesalahan administrasi. Tapi kalau menurut pengertian maladministrasi itu adalah menyampaikan dokumen – dokumen administrasi yang kekeliruanya itu diakibatkan oleh human eror, kesalahan manusia.” Ungkap Susanto Kadir

Sementara pada fakta yang ada, 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah Maluku Tengah pada saat penyampaian surat pertanggungjawaban yang ternyata bill atau dokumen tidak sesuai dengan kenyataan.

“ ah itu perubahan administrasi bukan kesalahan administrasi. Jadi ada mensrea disitu, ada sebuah kehendak jahat disitu. Nah itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan bayar TGR, karena kalau saya lihat datanya ini, 11 OPD itu menggunakan anggaran negara sebesar Rp. Rp86.773.311.295,75 untuk pembayarannya, Ada kelebihan bayar sekitar 332.856.091, ada juga pembayaran perdis yang tidak diyakini sebesar 182 juta serta kelebihan pembayaran akomodasi sebesar 10 juta. Dari kelebihann bayar hingga akomodasi itu kan pasti ada dokumennya, dokumen itu didapat dari mana, apakah mereka yang bikin sendiri ?.” Jelas Susanto

Susanto pun menambahkan bahwa yang jadi persoalan yakni BPK menemukan bukti – bukti yang di sampaikan dan setelah di konfirmasi ternyata tidak benar atau berbeda dari kondisi senyatanya.

“ Berarti daerah dirugikan, salah satu ciri-ciri Tipikor adalah merugikan keuangan negara. Karena ini memang sudah menjadi temuan BPK. Menurut saya, tidak cukup dengan yang memerintahkan PPK SKPD memperbaiki atau misalkan melakukan pengembalian uang dengan cara TGR mengembalikan ke kas daerah.” Terang Susanto seraya menambahkan

Ketika dijabarkan persoalan temuan BPK RI, Susanto mengatakan bahwa kata yang tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang sebenarnya merupakan tindakan dugaan pemalsuan dokumen sehingga memenuhi unsur pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

“ Ketika mereka menyampaikan bukti-bukti itu. Kan bukti dari hotel berarti diduga tidak asli. Sehingga kalau saya melihat dan menduga ini ada tindak pidana pemalsuan, mengenai tindak pidana pemalsuan itu sendiri, itu bisa diproses jika misalkan ada yang melaporkan. Dalam hal ini kalau ini sudah menjadi temuan BPK, saya kira APH yang ada di wilayah Maluku Tengah dapat melakukan penelusuran atas dokumen-dokumen tersebut, termasuk satreskrim bidang tipikor ataupun kejaksaan harus memberikan atensi. Sebab apa yang dilakukan atau dugaan tindakan yang dilakukan oleh 11 OPD yang ada di Maluku Tengah itu sudah menjurus pada pasal 263 ayat 2 KUHP dan dapat diancam pidana 6 tahun.” Tutup Susanto

Sebelumnya. Sekretaris daerah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) DR. Rakib Sahubawa, mengakui bahwa di tahun 2021 ada temuan BPK terhadap laporan kruangan Pemkab Malteng, namun itu merupakan temuan  adminstrasi.

“Ada temuan BPK pada laporan keuangan Pemkab Malteng tahun 2021, temuan itu sifatnya administrasi saja dan oleh BPK karrna sudah diselesaikannya maka semuanya selesai,” tegas Sahubawa.

Saat ditanya temuan BPK tahun 2021 itu terkait dengan anggaran perjalanan dinas yang mrncapai 300 juta lebih. Sahubawa berkelit dengan mengatakan itu semua tidak benar.

“Tidak ada temuan BPK terkait dengan anggaran perjalanan dinas, yang ada itu bersifat administrasi keuangannya, dan oleh kami semua sudah dipenuhi sesuai temuan BPK itu,” ujarnya.

Menurutnya, untuk hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, sudah selesai dan tidak ada masalah, sehingga apa yang ditanyakan tidak menjadi persoalan. BPK saat ini lagi melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Pemkab Malteng tahun anggaran 2022.

“Sementara ini tim BPK ada melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Pemkab Malteng tahun 2022 dan sementara berjalan, hasil pemeriksaan BPK belum ada. Untuk temuan BPK 2021 sudah selesai dan kita menunggu hasil pemeriksaan BPK, ada temuan atau tidak,”Tukasnya. (Tim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600