Faktanews.com – Gorontalo Utara. Pernyataan Pimpinan Pengawas Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, polemik dugaan pemalsuan SPJ yang dilakukan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan yang dinyatakan pihak Inspektorat.
Saat dimintai tanggapan praktisi hukum Gorontalo. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto menyatakan bahwa memang pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tidak akan menyampaikan adanya sebuah tindakan korupsi.
“ Dari sisi LHP, BPK dan inspekturnya jelas mereka tidak menyampaikan ada Tipikor disitu, mereka akan menyampaikan bahwa ini adalah kesalahan administrasi. Tapi kalau menurut pengertian maladministrasi itu adalah menyampaikan dokumen – dokumen administrasi yang kekeliruanya itu diakibatkan oleh human eror, kesalahan manusia.” Ungkap Susanto Kadir
Sementara pada fakta yang ada, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara pada saat penyampaian surat pertanggungjawaban yang ternyata bill atau dokumen dari hotel itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“ ah itu perubahan administrasi bukan kesalahan administrasi. Jadi ada mensrea disitu, ada sebuah kehendak jahat disitu. Nah itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan bayar TGR, karena kalau saya lihat datanya ini, 14 orang itu menggunakan anggaran negara sebesar Rp. 124.000.000 untuk pembayarannya, ternyata setelah di konfirmasi ke hotel, itu hanya 27.400.000. Ada kelebihan bayar 96.400.000. Kelebihann bayar yang 96 juta itu kan pasti ada dokumennya, dokumen itu didapat dari mana, apakah orang hotel yang kasih keluar atau mereka yang bikin sendiri ?.” Jelas Susanto
Susanto pun menambahkan bahwa yang jadi persoalan yakni BPK menemukan bukti – bukti yang di sampaikan dan setelah di konfirmasi ternyata tidak benar atau berbeda dari kondisi senyatanya.
“ Begini pengertian hukum dari mark up dulu, mark up itu dalam KBBI dia adalah tindakan yang melebihkan, menggelumbungkan sesuatu, dalam hal ini ada penggelembungan uang. Kemudian, mark up ini kalau di beberapa artikel atau pendapat adalah sebagian dari tindak pidana korupsi, kenapa begitu, karena ini berkaitan dengan keuangan negara. Dikarenakan ada penggelembungan yang tidak sesuai, berarti daerah dirugikan, salah satu ciri-ciri Tipikor adalah merugikan keuangan negara. Karena ini memang sudah menjadi temuan BPK. Menurut saya, tidak cukup dengan yang memerintahkan PPK SKPD memperbaiki atau misalkan melakukan oengembalian ukang dengan cara TGR mengembalikan ke kas daerah.” Terang Susanto seraya menambahkan
Ketika dijabarkan persoalan temuan BPK RI, Susanto mengatakan bahwa kata yang tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang sebenarnya merupakan tindakan dugaan pemalsuan dokumen sehingga memenuhi unsur pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
“ Ketika mereka menyampaikan bukti-bukti itu. Kan bukti dari hotel berarti diduga tidak asli. Sehingga kalau saya melihat dan menduga ini ada tindak pidana pemalsuan, mengenai tindak pidana pemalsuan itu sendiri, itu bisa diproses jika misalkan ada yang melaporkan. Dalam hal ini kalau ini sudah menjadi temuan BPK, saya kira APH yang ada di wilayah gorut, termasuk satreskrim bidang tipikor ataupun kejaksaan harus memberikan atensi. Sebab apa yang dilakukan atau dugaan tindakan yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Gorut itu seolah-olah mengganti biaya tarif menginap itu kan menimbulkan kerugian, dari aspek hukum pidananya, sehingga sudah menjurus pada pasal 263 ayat 2 KUHP dan dapat diancam pidana 6 tahun.” Tutup Susanto