Faktanews.com – Gorontalo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus korupsi Septic Tank, Kamis (12/01). Agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari 3 terdakwa yakni AS alias Anwar, IR Alias Ikbal dan NNA alias Novin.
Pengacara AS, Donal Taliki dalam Pleidoinya menyatakan bahwa 1. terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, 2. Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, 3. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan, 4. Menetapkan barang bukti yang diajukan penuntut umu dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya, 5. Memulihkan harkat, derajat, dan martabat terdakwa AS sebagaimana semula.
Sama halnya dengan pengacara IR, Trisno Kamba dan Safitriandi Uno. Dalam Pleidoinya menyatakan dihadapan majelis bahwa untuk menerima pembelaan dan menyatakan IR alias Ikbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir Pengacara NNA, Spandi Pakaya dalam Pleidoinya menyatakan bahwa NNA alias Novin 1. Tidak terbukti bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum pada surat tuntutan Nomor Reg Perkara: PDS-04/NIRS/09/2022, menyatakan bahwa terdakwa NNA alias Novin terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana daliam pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebapaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 5 Ayat (1) ke -1 KUHP. 2. Menyatakan terdakwa Novin Niko Abdul lepas dari seala tuntutan hukum, karena perbuatan yang dilakukan terbukti tapi bukan merupakan perbuatan pidana (onslag vanrecht vervolging), 3. membebaskan terdakwa NNA alias Novin dari membayar uang denda dengan segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan membebaskan atau melepaskan terdakwa NNA alias Novin dari tahanan seketika pada saat putusan ini dibacakan dan 5. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik terdakwa seperti semula.
Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan / Pleidoi, Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo, S.H,MH mengatakan bahwa agenda sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2023 mendatang.
Editor : Jhojo Rumampuk