Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Perdagangan Anak, 3 Perempuan di Gorontalo jadi Tersangka

×

Diduga Lakukan Perdagangan Anak, 3 Perempuan di Gorontalo jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Negri Kota Gorontalo, menerima 3 tersangka dugaan perdagangan anak dibawah umur, pada Rabu (7/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sumarni Larape, mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial STK alias Sheren, TEMM alias Chika, Dan MNL alias Nathalia.

Ketiga tersangka itu kata Sumarni, dilimpahkan oleh Polres Gorontalo Kota dengan dugaan tindak pidana perdagangan manusia.

Sumarni menjelaskan, tiga orang perempuan itu diduga melakukan perekrutan 3 orang anak perempuan dibawah umur untuk dipekerjakan di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Dumbo Raya.

“Ketiga tersangka akan didakwa dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Jelasnya.

Sumarni menambahkan ketiga tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari di Lapas perempuan kelas III Gorontalo. (Rls Forwaka) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
Example 300x300