Faktanews.com, Gorontalo – Kejaksaan Negri Kota Gorontalo, menerima 3 tersangka dugaan perdagangan anak dibawah umur, pada Rabu (7/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sumarni Larape, mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial STK alias Sheren, TEMM alias Chika, Dan MNL alias Nathalia.
Ketiga tersangka itu kata Sumarni, dilimpahkan oleh Polres Gorontalo Kota dengan dugaan tindak pidana perdagangan manusia.
Sumarni menjelaskan, tiga orang perempuan itu diduga melakukan perekrutan 3 orang anak perempuan dibawah umur untuk dipekerjakan di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Dumbo Raya.
“Ketiga tersangka akan didakwa dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Jelasnya.
Sumarni menambahkan ketiga tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari di Lapas perempuan kelas III Gorontalo. (Rls Forwaka)