Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Terdakwa Korupsi PJU-TS Boalemo Diputus 8 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti 800 Jutaan

×

Terdakwa Korupsi PJU-TS Boalemo Diputus 8 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti 800 Jutaan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Terdakwa Irwansyah P Djafar, kasus korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo, diputus 8 tahun penjara, Senin (19/9/2022).

Dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Irwansyah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Irwansyah dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 807.327.682.

Jika hal itu tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Penulis: Fai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600