Faktanews.com – Kabupaten Boalemo. Empat petani sawit di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo diduga mendapat perlakuan yang tidak sesuai prosedur oleh Penyidik Polres Boalemo. Pasalnya, para petani sawit tersebut dijemput secara paksa oleh pihak Kepolisian Jumat, (2 September 2022) menggunakan mobil PT. Agro Artha Surya menuju kantor kepolisian sektor (Polsek) Wonosari.
Proses penjemputan dimulai sekitar pukul 16.00 WITA, seorang anggota polisi memakai mobil perusahaan mendatangi satu per satu rumah para petani. Tanpa prosedur yang jelas, polisi tersebut memaksa petani untuk naik ke mobil dan akan dibawa ke Polsek.
Juru bicara para petani yang saat itu juga berada di lokasi, Hijrah Ipetu, menjelaskan bahwa proses penjemputan berlangsung cepat. Anggota polisi sama sekali tidak mau menjelaskan perihal penjemputan tersebut.
“Katanya, dia (polisi) tidak mau bicara dengan siapapun. Padahal sudah saya jelaskan bahwa kita punya pengacara,” kata Hijrah.
Hijrah mempertanyakan soal penggunaan fasilitas perusahaan. Menurut dia, hal ini sudah jelas mengindikasikan bahwa pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan perusahaan, alih-alih dengan para petani yang butuh diayomi.
Padahal, sehari sebelum penjemputan, Kamis (1 September 2022), penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Boalemo untuk melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan, dan penyidik mengiyakan.
Saat ditanyai soal prosedur penjemputan, tambah Hijrah, polisi tersebut tidak mau keluar dari mobil, begitu juga dengan supir yang diketahui merupakan supir yang bekerja untuk perusahaan. Tim penasihat hukum para petani sempat meminta bicara dengan polisi, namun dia tetap menolak.
Sekitar pukul 17.00 WITA, tanpa kejelasan, empat petani akhirnya tetap dibawa ke Polsek.
Sebelumnya, para petani dijemput atas dugaan kasus pengrusakan tanaman sawit yang dilaporkan PT. Agro Artha Surya pada tanggal 19 April 2022. Total, ada enam petani yang dilaporkan. Hari ini ada empat yang dijemput, sementara dua petani lainnya menolak penjemputan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Katanya ini perintah Kapolres. Kalau tidak mau, nanti sudah bukan dibawa ke Polsek, tapi ke Polres,” kata Endang, salah seorang petani yang menolak dijemput.
Sebelumnya, Endang, dan lima orang petani lainnya dilaporkan oleh perusahaan karena merusak tanaman sawit di tanah milik mereka sendiri.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Boalemo Saiful Kamal membantah bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
“Jadi tidak ada penjemputan secara paksa, karena kalau pemaksaan mungkin sudah berdarah-darah waktu dijemput. Ini kan komunikasi ketika kami tanyakan apakah bersedia kepada yang bersangkutan untuk diambil keterangan katanya bersedia. sebenarnya sudah ada panggilan itu, kita sudah ada panggilan pertama untuk kita periksa di Polres. Kita tunggu di Polres, karena kita pikir Polres terlalu jauh maka kita buat panggilan di Polsek Wonosari.” Jelas Saiful
Ditambahkannya lagi, bahwa pihaknya sudah menunggu kehadiran para terlapor. namun pada saat dilakukan komunikasi, pihaknya mendapati bahwa ada pihak-pihak yang mencoba untuk menghalangi proses pengambilan keterangan.
“Ditunggu-tungu di Polsek tidak hadir, coba kita cek dirumahnya apa hambatannya. Pas kita tanya ternyata ada yang menghalangi, ini yang kita khawatirkan sebenarnya tentang ada pihak-pihak yang menghambat proses pengambilan keterangan dan jangan sampai seperti itu, sehingganya kita komunikasikan kenapa dia tidak hadir. Setelah kami tanya kalau bapak mau hadir dan jawabnya mau, sehingga kita fasilitasi. Sekarang yang bersangkutan sudah dirumah karena sudah selesai pemeriksaan.” Ungkap Saiful seraya menambahkan
Bahwa dirinya membantah adanya isu tentang pihak Penyidik Polres Boalemo difasilitasi oleh pihak perusahaan.
“Ini kebetulan di Polsek itu sedang ada pemeriksaan pelapor dari perusahaan sawit, kemudian anggota kami dating dari tilamuta dengan mobil rendah (Mobil Etios). Karena jalan di Wonosari itu berbatu dan dia rasa tidak memungkinkan dan kebetulan ada mobil di Polsek itu mobil perusahaan maka dipinjam. Cuma sebatas itu saja sebenarnya sih, tidak ada niatan menjemput, tidak ada niatan menangkap dan apalagi melakukan pemaksaan seperti itu. Saya rasa tidak sejauh itu lah.”Tutup Saiful
Penulis : Jhojo Rumampuk