Faktanews.com – Gorontalo. Pasca ditetapkannya Rahmat Is Ambo oleh Polda Gorontalo sebagai salah satu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Perintah dengan Nomor : DPO/03/VIII/RES 1.11/2022/Ditreskrimum. Sang pemilik slogan “Torang Yakin, Torang Gas” ini pada tanggal 24 Agustus telah naik status, setelah berulang kali mengindahkan panggilan.
Dikutip dari Butota.id, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika pada tanggapannya mengatakan bahwa persoalan investasi harus didalami. Kapolda Helmy menyikapi penanganan perkara yang telah dilaporkan pada medio Februari itu, memiliki tahapan-tahapan yang harus didalami oleh penyidik. Bahkan Kapolda menyebut bahwa ketika penghimpunan dana dengan bentuk money game atau skema ponzi, tersangkanya adalah upline atau orang diatas member yang menjadim korban.
“ Begini yah, persoalan investasi harus didalami. Jadi apakah dia menawarkan sebuah produk, apakah dia menghimpun dana, yah macam-macam apakah dia berbentuk koperasi, ini (yang,red) harus bisa dibuka lebih jelas. Untuk tekhnisnya, lebih detail silahkan ke pak Dirkrimsus yah,” Kata Irjen Pol. Helmy, saat memberikan keterangan persnya, usai menerima kunjungan Komisi I Deprov Gorontalo, pada Rabu (24/8)
“ Tapi ini yang saya katakan, menghimpun dana ada tahapan-tahapannya. Dan itu yang harus didalami oleh penyidik, tidak semudah (Seperti,red) dalam pidana yang lain. Penghimpunan dana baik itu investasi, saham, forex, bit coint, crypto dan lain sebagianya itu perlu analisis yang lama. Pada intinya ini semua adalah money game atau skema ponzi. Nah, kalau sudah berbentuk money game atau skema ponzi, maka yang paling terakhirlah yang menjadi korban. Kemudian siapa tersangkanya, tersangkanya adalah up line atau diatas dia yang menerima keuntungan.” Sambung Irjen Pol. Helmy Santika.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) IBF Gorontalo Iskandar Mangopa berharap agar perkara penipuan Rahmat Ambo bisa ditangani dan diseriusi oleh pihak Polda Gorontalo. Dengan status Rahmat Ambo menjadi DPO, Iskandar berharap Polda Gorontalo dapat membantu pengembalian dana milik ratusan member tersebut.
” Sebagai ketua satgas, (Saya,red) berharap sekali hal ini bisa ditangani dengan seriusi oleh polda gorontalo. Sementara rahmad ambo sudah melarikan diri tidak tahu kemana, kami mencurigai bahwa masih banyak dana yang dihimpun dari masyarakat masih disembunyikan. Dengan langkah Polda yang telah menetapkan Rahmat Ambo sebagai DPO, kami juga berharap agar dana yang dihimpun masih bisa dikembalikn. Karena masyarakat sangat berharap sekali uang mereka bisa kembali, ” Kata Iskandar melalui pesan WhatsApp nya (25/8/2022).
“Sekali lagi sebelum dana habis, pihak Polda Gorontalo harus segera melakukan langkah-langkah serius. Dan kami masih yakin dan percaya bahwa pihak polda gorontalo bisa melakukan itu sesuai instruksi bapak Presiden melalui pak Kapolri beberapa waktu lalu,” Sambung Iskandar.
Seperti diketahui, Rahmad Ambo mengakui bahwa dana yang di himpun mencapai total Rp. 50 Milyar. Namun yang ditransfer ke rekening PT. International Business Futures (IBF) hanya Rp. 1.9 Milyar dan sudah ditarik dari bulan desember tahun 2021 secara bertahap. Hal tersebut terungkap pada pertemuan Rahmat Ambo dengan Kepala Pialang Berjangka IBF Pekan Baru Tega Apria Abdi, disalah satu Hotel di bilangan Kota Gorontalo.
“Kita bisa pastikan hanya 1.9 Milyar itu yang di transfer ke rekening perusahaan IBF oleh Rahmad is Ambo, kita punya datanya lengkap kapan dia mentransfer dan kapan dia menarik kita punya data lengkap.” Ungkap Tega saat itu.
” Rahmad mengakui hanya 1.9 Milyar yang ditransfer sementara 50 milyar itu dihimpun dari nasabah, untuk pengembalian dana, Rahmad menyampaikan ke kita hanya fokus pengembalian kepada nasabah sebesar 27 Milyar dan dirinya juga mengakui dihadapan perwakilan waktu itu adalah, sistem fonzi yang sama dengan Fx Family” Sambung Tega
Sementara itu, Pengacara PT. International Business Futures (IBF) Gorontalo Mamat Inaku, hingga berita ini diterbitkan, tidak merespon WhatsAppnya.
Editor : Jhojo Rumampuk