Faktanews.com – Gorontalo. Pernyataan pengacara Bupati Hamim Pou, Dr. Duke Ari yang menyebut bahwa hakim EN dijatuhi hukuman berat oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) kian memanas.
Pasalnya Perkara Korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) tahun 2011-2012 yang diduga melibatkan Bupati Hamim Pou diminta agar segera ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Bagaimana tidak, pernyataan dari pengacara Bupati Hamim Pou, Dr. Duke Ari yang menyebut bahwa hakim EN dijatuhi hukuman berat oleh Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) karena memutuskan Praperadilan mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah di bantah oleh Humas Pengadilan, Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo.
Sebagaimana diberitakan disalah satu medya online bahwa Humas Bayu Lesmana Taruna menengaskan belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan mengenai Putusan Etik yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan mengenai Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus Praperadilan yang dimohonkan oleh LSM Jamper.
“Jadi setahu Kami, Pengadilan Negeri Gorontalo belum pernah menerima Tembusan atau pemberitahuan/Surat keputusan yang menyatakan Hakim tersebut dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM Jamper”, kutip Romy di pemberitaan salah satu medya online.
“Jika Mengacu pada ketentuan Pasal 82 terkait acara pemeriksaan praperadilan Angka (3) Huruf B : “dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”, maka tentu ketua Pengadilan tidak Mengeluarkan Penetapan Non eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut”, sambung Romy.
Olehnya, diharapkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti putusan Praperadilan yang menyebutkan “Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan”.
“Selaku kuasa hukum LSM Jamper berharap kepada pihak Kejati Gorontalo untuk segera melanjutkan dugaan kasus tersebut ke pengadilan sebagaimana yang tertuang dalam putusan praperadilan”, imbuhnya.
Sementara itu,Kepala Bagian Humas tindak pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A Bayu Lesmana berdasarkan Pers Release-nya menyatakan bahwa terkait dengan danya pemberitaan di Media. Pihaknya memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut
Mengenai Putusan Komisi Yudisial dan Sanksi Berat,
Terkait dengan adanya informasi putusan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim yang memutus perkara Pra peradilan tersebut, bahwasanya Hingga saat ini Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo belum pernah menerima Tembusan atau pemberitahuan mengenai Putusan Etik yang dikeluarkan Oleh Komisi Yudisial, dan mengenai apakah benar Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut, Demikian pula hal tersebut Hingga saat ini Pengadilan Negeri,
Jadi setahu Kami, Pengadilan Negeri Gorontalo belum pernah menerima Tembusan atau pemberitahuan /Surat keputusan yang menyatakan Hakim Tersebut dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER.
Setelah melakukan krosscek ke Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Negeri, Bahwa Pengadilan Negeri tidak pernah menerima Salinan ataupun SK baik dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI maupun Komisi Yudisial RI yang menyatakan Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut.
Kemudian mengenai apakah benar putusan KY tersebut juga membatalkan putusan Praperadilan kemudian dianggap non eksekutabel oleh pihak tertentu, bahwa hingga saat ini Baik ketua Pengadilan sebelumnya Hingga Ketua Pengadilan saat ini belum pernah /Tidak pernah mengeluarkan Penetapan Non Eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut., Jika Mengacu pada ketentuan Pasal 82 terkait acara pemeriksaan praperadilan Angka (3) Huruf B : “dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”, maka tentu ketua Pengadilan tidak Mengeluarkan Penetapan Non eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut,
Kemudian Mengenai Putusan Kasasi,
Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo kelas 1 A Menerima Salinan Putusan Kasasi dengan Nomor :
1. Nomor 54K/Pid.Sus/2017
Dengan terpidana : Slamet Wiyardi
2. Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017
Dengan terpidana : Yuldiawati Kadir
Keduanya diadili dalam perkara yang sama, dan Majelis hakim agung menyatakan kedua terpidana tersebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Dan Sampai dengan saat ini kedua terdakwa menjalani proses Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan,”
Mengenai Putusan PK (Peninjauan Kembali)
Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo kelas 1 A Menerima Salinan Putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor :
1. Nomor : 224 PK/Pid.Sus/2018
Dengan Pemohon PK : Yuldiawati Kadir , dengan amar Putusan Menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.
Mengenai Putusan Praperadilan,
Hakim Tunggal Perkara Praperadilan pada Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo kelas 1 A Erwinson Nababan, telah memutus perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto Pada Tanggal Senin, 04 Jun. 2018 mengenai Sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan LSM Jamper Terhadap Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan sebegei berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
• Menolak Eksepsi dari Termohon
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka Hamim Pou, S.Kom, MH. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012.
4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL;
Editor : Jhojo Rumampuk