Fakatanews.com, Pohuwato– Barisan Rakyat Untuk Keadilan (Barakuda) kembali melakukan aksi unjuk rasa (Unras) terkait dengan sejumlah temuan permasalahan yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pohuwato.
Sonni Samoe, yang memobilisasi aksi tersebut, dalam orasinya menyampaikan bahwa, proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada disejumlah Puskesmas di Kabupaten Pohuwato yang menghabiskan anggaran mencapai sekitar 3,5 miliar rupiah dinilai hanya hanya membuang-buang uang negara alias tidak berfungsi.
“Tapi ternyata IPAL hari ini pak asisten, IPAL hari ini tak berfungsi sama sekali,” kata Sonni yang hanya disambut oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arman Mohammad, di Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (30/9/2021).
Sonni juga mengaku mengantongi sejumlah bukti bahwa IPAL tersebut tidak berfungsi. Sonni menyebutkan, setiap pengadaan pembuatan IPAL dianggarkan sebesar sekitar Rp 700.000.000 dengan lima Puskesmas.
“Kami cek kelapangan, ada rekaman sama saya pernyataan bahwa IPAL itu semua tidak berfungsi untuk lima Puskes, Popayato, Popayato Timur, Wanggarasi, Marisa dan Dengilo,” ungkapnya.
Padahal kata Sonni, dengan diadakannya IPAL tersebut agar memudahkan pihak puskesmas melakukan pengolahan air limbah hasil buangan menjadi layak untuk dibuang agar kemudian tidak terjadi penjangkitan.
Adanya temuan Milyaran Rupiah di Dikes Pohuwato
Sonni juga menyebutkan, pihaknya menemukan adanya temuan dari laporan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2020 adanya indikasi kerugian negara mencapai milyaran rupiah lebih.
“Kami baru sadar ketika kami membaca laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2020, ternyata ada temuan 2 milyar lebih tambah 2,3 milyar tambah 2,2 milyar,” ungkapnya.
“Dan yang paling menyedihkan lagi adalah obat expired (kadaluarsa) itu pak, itu ada temuan 1,3 milyar obat expired harga 1,3 milyar ada digudang, disaat masyarakat dipaksa harus membeli resep-resep dengan uang pribadi mereka,” ujarnya.
Padahal kata dia, kemarin pihaknya juga sudah meminta data terkait itu Kepada Dinas Kesehatan, hanya saja pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Dinas terkait.
“Padahal jelas sekali undang-undang tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, harusnya kami diberikan jawaban terkait permintaan data kami,” ucapnya.
Menurutnya, data tersebut sangat penting untuk disampaikan agar kemudian tidak menjadi bola liar publik.
“Bagi kami penting untuk kami tahu agar kemudian bola panas ini tidak melempar kemana-mana,” terangnya.
Menanggapi apa yang menjadi tuntutan massa aksi Barakuda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arman Mohammad menyampaikan bahwa, apa yang disampaikan oleh massa aksi, Pemerintah Daerah sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah terkait permasalahan tersebut.
“Sebagaimana pak Sonni sudah kali kedua datang ke tempat ini (melakukan Unras di Kantor Bupati),” ujarnya.
Arman juga menyampaikan bahwa Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga saat ini sedang tidak berada ditempat.
“Dan kami mohon maaf karena ketidak hadiran beliau para petinggi di daerah bukan di sengajakan, tapi punya agenda yang telah diagendakan sebelumnya yang tidak kalah pentingnya dengan apa yang pak Sonni sampaikan,” tandasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan data-data informasi yang sampaikan oleh Barakuda, Arman menyampaikan bahwa Bupati Pohuwato telah menunjuk Kabag hukum untuk melakukan kajian bersama lawyer yang ada di Pemerintahan terkait dengan data-data yang diminta tersebut, apakah memenuhi unsur sebagaimana yang dimuat dalam undang-undang keterbukaan informasi itu.
“Karena memang dalam undang-undang itu ada yang tidak bisa dibuka secara umum,” kata Arman.
Kendati demikian, apabila data yang diminta oleh Barakuda tersebut memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah tidak akan mencoba untuk menutup-nutupi informasi itu.
“Oleh karena itu, jika memenuhi persyaratan, kami tidak akan pernah menutup-nutupi karena itu perintah undang-undang,” tandasnya.
Penulis: Jhojo Rumampuk