Faktanews.com, Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Risal Nurul Fitri, terbitkan surat tentang pelarangan menerima permintaan proyek yang mengatasnamakan Kajati.
Surat yang terbit pada tanggal 9 Juni 2021 dengan nomor : B-79/P.5/DIP/06/2021, tentang larangan untuk menerima permintaan proyek dari oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu, ditunjukkan kepada Gubernur, para Bupati, Walikota dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) agar melaporkan jika menemui dan segera melaporkan.

Kajati Gorontalo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Kasad, mengatakan dalam surat tersebut sehubungan dengan adanya oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi terkait permintaan proyek, untuk meminta kepada seluruh instansi pemerintah dan instansi vertikal agar segera melaporkan oknum tersebut.
Lebih lanjut kata Kasad, bahwa hal ini membuktikan keseriusan dalam menangani perkara korupsi di Provinsi Gorontalo. Dan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
” Pak Kajati tidak main-main dalam memberantas korupsi, sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Kejati menerbitkan surat untuk tidak melayani oknum-oknum atau pihak lain yang mengatasnamakan Kejati Gorontalo yang meminta-minta proyek di Pemda dan Instansi vertikal,” Tegas Kasad.
“Lapor saja ke kami jika menemukan oknum tersebut, nanti Bidang Pengawasan yang akan menindaklanjutinya. Untuk itu laporannya tolong dilengkapi dengan bukti yang kuat,” Sambungnya.
Selain itu, Kasad juga menyampaikan bahwa Kajati Gorontalo akan terus mendukung pembangunan dan investasi u tuk kemajuan Provinsi Gorontalo, melalui pelaksanan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dan proporsional demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga, untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum Jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan, seperti Kajati, Wakil Kajati dan para Asisten, yang berupaya untuk meminta uang dan atau barang termasuk intervensi atau intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah se Provinsi Gorontalo, maka kami mohon tidak dilayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan. Jika ada, Kami meminta untuk segera melaporkannya. Untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, diharapkan informasi disertai dengan identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, dan data dukung yang relevan,” Tutur Kasad.
Dia menambahkan dalam hal pelaporan, pihaknya akan melindungi identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku. (Fadli/rls Forwaka)