Faktanews.com – Gorontalo. Pasca diberitakan melakukan perampasan terhadap unit salah satu konsumen dijalan raya, kini Perusahaan Finance Indomobil akan dilaporkan oleh pihak konsumen dikarenakan dinilai telah melakukan sebuah penipuan dengan dalih program Pemerintah terhadap salah satu konsumennya yang beralamat Desa Tombulilato Kecamatan Atinggola,.
Kepada Fakta News, Pemilik kenderaan Pickup New Carry dengan nopol DM 8206 FB Sapril Pulumuduyo mengatakan bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh pihak Indomobil 3 bulan yang lalu, dimana mobil pickup berwarna putih miliknya tersebut sempat menunggak dan dijanjikan oleh salah satu Staf Finance Indomobil akan dimasukan dalam program Covid 19 yang instruksikan oleh Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
” Terus terang saya merasa bahwa saya ditipu oleh pihak Indomobil, saya akui saya menunggak. akan tetapi pada malam itu kami akan segera membayarkan angsurannya, hanya saja pihak Indomobil Pak Renaldi menolak pembayaran dan mengatakan bahwa uang kami akan rugi. baiknya mobilnya dititip dan akan dimasukan dalam program Pemerintah dalam waktu 1 minggu. tiba-tiba Mobil saya langsung dilelang serta berbagai macam alasan dan bahkan kami pun tidak mendapatkan dokumen lelang kenderaan.” Jelas Sapril.
Ketika dikonfirmasi ke pihak Indomobil via Selullar, Renaldi membantah pihaknya mengatakan bahwa unitnya akan diikutkan dalam program Pemerintah tersebut. dirinya pun mengatakan bahwa ada sebuah kemungkinan pihak konsumen sudah tidak mampu untuk membayar dan hal tersebut telah masuk wanprestasi konsumen sehingga ketetapan aturan mewajibkan unti tersebut harus dititipkan kepada Perusahaan Finance berdasarkan Akta Fidusia.
” Dengan ketentuan pada saat itu, sudah pernah sebelum dilakukan penitipan oleh pihak collector. kita datang kesana mungkin beliau ini posisinya sudah tidak mampu, dalam arti mungkin anggsurannya terlalu besar, didalam ketentuan kami kan ada yang namanya wanprestasi yang diikat oleh perjanjian kontraknya antara konsumen dengan pihak perusahaan dan dilampirkan oleh Akta Fidusia, Akta Fidusia itu sama halnya dengan ketetapan putusan pengadilan ketika memang unit tersebut kami titipkan kembali ke perusahaan. Dimana akta fidusia itu sama dengan pengganti putusan pengadilan, memang pada saat itu posisi Pak Sapril menunggak. saya tidak pernah program Pemerintah kepada Pak Sapril, cuma saya bilang sama dia bahwa ada program yang pemerintah ada schedule untuk merekturisasi dari OJK dan sementara posisi konsumen menunggak, dimana program itu bukan untuk konsumen yang menunggak. kalau saya sendiri yang datang, mungkin saya tidak bisa mengelak jika dikatakan begitu. namun saat itu saya datang bersama 2 orang collector yang dimana saya koordinatornya saat itu.” Jelas Renaldi
Renaldi menambahkan bahwa Proses lelang kenderaan sudah sesuai dengan mekanisme, hanya saja pihak konsumen saat itu belum dan masih menunggu dana untuk penebusan unit.
” Untuk proses lelang tersebut kita sudah menyampaikan kepada Pak Sapril, kami sudah menyampaikan bahwa harganya sudah keluar, Pak Sapril bilang bahwa kemampuannya hanya 70 juta,dan beliau sudah dihubungi oleh kantor pusat. tapi pada saat itu, Pihak Pak Sapril masih menunggu dan tidak ada dana, sementara posisinya Pak Sapril ini sudah masuk dalam pengajuan lelang. dan untuk orang yang postingan di Facebook itu pemenang lelang unit tersebut dan mungkin pemenang ingin menjual kembali dan itu haknya pemenang.” Ungkap Renaldi
Sementara itu, Kepala Desa Tombulilato Junaidin Mooduto saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa apa yang dijelaskan oleh pihak Indomobil Finance tidak sesuai dengan fakta lapangan, dimana pada saat itu kediamannya lah yang menjadi lokasi mediasi antara pihak konsumen dan Indomobil. dirinya membenarkan adanya kalimat Program Pemerintah disaat pihak konsumen ingin membayar tunggakan tersebut, sehingga sebagai Kepala Desa dirinya akan membawa perkara tersebut meja hijau dana akan menggunakan pengacara dikarenakan ada sebuah kejanggalan atas proses tersebut.
” Tidak Benar, secara nyata pihak Finance mengatakan didepan saya dan saudara saya bahwa uangnya akan rugi. Pak Renaldi mengatakan bahwa mobil itu baiknya dititipkan dulu selama seminggu dan akan dimasukan dalam program Pemerintah agar Sapril ada keringanan untuk mengansur kenderaan tersebut. sementara untuk proses lelangnya saja saudara saya diberi bola susah dengan mengatakan bahwa kenderaan tersebut bisa didapatkan kembali, dan Sapril sudah ada uang sekitar 70 juta dan tiba-tiba naik sebanyak 84 juta, kami pun ditawarkan bisa mengikuti lelang dengan menggunakan nama orang lain, namun yang ada hanya sebuah kedustaan. dan kemarin saya sudah cek nomor pemenangnya itu ternyata sesama finance atas nama Faisal yang kerja di Sinarmas, dengan demikian saya atas keluarga sudah menghubungi kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke pengadilan dikarenakan sampai dengan saat ini kami tidak diberikan dokumen atas unit yang dilelang dan membuktikan apakah benar Akta Fidusia yang dikatakan oleh pihak Indomobil adalah sebuah ketetapan keputusan pengadilan untuk menarik unit dari tangan konsumen.” Tegas Junaidin.
Penulis : Jhojo Rumampuk