Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Polres Malteng Gelar Pasukan  Ketupat Siwalima 2021

×

Polres Malteng Gelar Pasukan  Ketupat Siwalima 2021

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Maluku Tengah – Kepolisian resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) melakukan Apel Gelar Pasukan dalan rangka Operasi Ketupat Siwalima Tahun 2021. Kegiatan dipusatkan di Lapangan Upacara Markas Komando (Mako)  Polres Malteng, Rabu, (5/5/21).

Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua  bertindak sebagai inspektur upacara sementara Kabagren Polres Malteng AKP M. Antula sebagai komandan upacara. Anggota pasukan upacara terdiri dari TNI Yonif 731/Kabaresi, Kodim 1502, Anggota Yon B pelopor sat Brimob Amahai,  Satuan Sabara,  Satuan Lantas,  Pol PP, Dishub Malteng dan Satuan Reserse dan Intel Polres Malteng.

Hadir di tribun upacara Kapolres Malteng, Kajari Masohi,  Danyonif 731/Kabaresi, Danyon Brimob Amahai, Pimpinan OPD Pemkab Malteng, Ketua MUI Malteng, Ketua Klasis GPM Malteng, Ketua Paroki St Yohanes Penginjil Masohi dan pimpinan BUMN.

“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.” Hal ini ditegaskan Kapolri dalam amanatnya yang dibacakan Bupati Malteng Tuasikal Abua.

Dikatakannya,  menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H,” ujarnya.

Meskipun begitu, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik.

“Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto.” ingat Kapolri. (FN/Uc)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600