Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Apa Benar Hukum Tunduk Terhadap APRI Pohuwato.?

×

Apa Benar Hukum Tunduk Terhadap APRI Pohuwato.?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com – Tajuk. Siapa yang di Negara ini tak Kenal dengan sebuah Institusi yang selalu mengabdi juga sebagai pelayan dan abdi utama negara dan bangsa, tentu semua kenal Dengan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang memiliki kewenangan untuk memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Menyimak kembali tentang tugas dan wewenang Polri ternyata telah diatur secara terperinci didalam Bab III, dimana dalam pelaksanaan tugas (Pasal 13 dan Pasal 14), Polri diberikan wewenang yang dijabarkan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dengan ketentuan lebih lanjut pada Pasal 17,Pasal 18, dan Pasal 19. 2) a. yakni upaya secara preventif yaitu melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan ilegal serta melakukanJurnal Daulat Hukum Volume 1 No. 1 Maret 2018 : 23 – 30 24 R

Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera serta melalui mediasi terhadap para pihak yang berperkara sehingga pelaku tidak perlu di proses melalui sanksi pidana.

Akan tetapi berbeda dengan perkara tambang ilegal yang ada di Kabupaten Pohuwato, pertama Penulis mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Gorontalo yang telah melakukan upaya represif dan preventif atas persoalan PETI di Bumi Panua.

Sebuah langkah kongkrit hingga pada tanggal 5 Desember membuat seluruh Alat Berat di Kabupaten Pohuwato turun secara suka rela, Namun hal tersebut tidaklah berlangsung lama, pada tanggal 16 Desember 2020 seolah-olah lahirnya sebuah kekuatan besar dari Kubu APRI Pohuwato yang membuat para pengusaha kembali mengabaikan dan bahkan berani menentang kebijakan Polda Gorontalo dengan melakukan Demo besar-besaran yang dikoordinir langsung Ketua APRI Limonu Hippy sebagai Jendral Lapangan.

Berdasarkan Pantauan, Demo tolak penertiban tambang diduga secara sengaja melanggar UU Prokes, Melanggar Maklumat Kapolri nomor : ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020, Dugaan Penghasutan agar para penambang melawan kebijakan Polres Pohuwato, Menghalangi Tugas Aparat Kepolisian ketika melakukan penertiban dengan cara menghalangi petugas, melakukan pencemaran nama baik Institusi maupun Kapolres yang dituding menerima hasil emas.

Ditambah lagi dengan sebuah hasil rekaman pertemuan yang dilaksanakan oleh DPC APRI Pohuwato dengan para Pengusaha PETI, pada menit 1.48 hingga 1.53 dengan lantang Ketua Limonu Hippy mengatakan Bahwa ” Yang Jelas APRI Bertanggung Jawab Atas Ativitas Tambang Yang Ada, dan Yang Jelas jika terjadi apa-apa. Limonu Hippy dan Teman-teman siap masuk penjara”.

Hingga pada Menit 2.21 hingga 2.29, “Artinya, pasang badan saya ketika bapak-bapak tidak lagi konsisten lagu. Maka mau tidak mau lagi saya harus menurunkan aparat untuk melakukan penertiban.”

hal ini sontak membuat geger kalangan aktivis Gorontalo yang menyimpulkan seolah-olah ada sebuah kewenangan yang besar dan mungkin saja mampu melebihi kewenangan Kapolda Gorontalo dalam rangka melakukan penertiban alat berat di Kabupaten Pohuwato.

Ada Apa Dengan Hukum Saat ini ?

Melihat persoalan yang dimaksud, penulis yakin akan banyak orang yang di Provinsi Gorontalo kian mempertanyakan posisi Penegakan Hukum itu berada pada bahagian yang mana.? sementara itu dengan nyata-nya pihak APRI Pohuwato didepan para pengusaha pertambangan dan para penambang yang membusungkan dada ketika kewenangan Polres Pohuwato ditarik oleh jajaran Polda Gorontalo untuk melakukan penertiban Pertambangan yang menggunakan alat berat.

Namun hingga saat ini Polda Gorontalo masih diam dan menutup diri akan persoalan pertambangan yang ada di Kabupaten Pohuwato, atau Polda Gorontalo masih menyusun sebuah strategi yang baru untuk melakukan upaya refresif terkait PETI di Bumi Panua.?

Penulis    : Jhojo Rumampuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600