Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Fakta Persidangan Dugaan Pencabulan di Wonosari, Terdakwa Mengaku Dipaksa Dan Dianiaya Oknum Polisi

×

Fakta Persidangan Dugaan Pencabulan di Wonosari, Terdakwa Mengaku Dipaksa Dan Dianiaya Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Hukum) – kabupaten Boalemo, Pengadilan Negri Tilamuta menggelar sidang lanjutan secara online, kasus dugaan pencabulan yang terjadi di desa Sari Tani, kecamatan Wonosari, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, Rabu (6/5).

Terkuak dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa berinisial RP (46) mengaku dianiaya dan mendapat ancaman oleh oknum anggota Polsek Wonosari. ” Jadi pada hari kamis malam tanggal 14 November 2019 lalu saya telah diancam dan dianiaya oleh oknum anggota polsek Wonosari di Polsek Wonosari dengan cara tangan saya dipegang kebelakang, kemudian dipukul bagian perut saya, bagian ulu hati, bagian dada, dan kemaluan saya dilumuri balsem oleh oknum anggota itu” Ungkapnya.

Senada dengan itu, saksi yang berinisial SD menerangkan bahwa terdakwa RP (46) saat bertemu dengannya mengeluh karena kesakitan.

” Jadi setelah saya mendengar saudara RP ditangkap oleh polsek Wonosari, maka pada hari senin tanggal 18 November 2019, saya mendatangi polsek Wonosari untuk bertemu dengan pak RP. Setelah saya bertemu, saat itu pak RP mengeluh sakit. Kemudian saya menanyakan kepada pak RP, sakit apa? Dan paknRP menceritakan bahwa dia telah dianiaya oleh oknum anggota polsek Wonosari dengan cara kedua tangannya dipegang kebelakang kemudian dipukul bagian perut, ulu hati, dan dada, dan kemaluannya dilumuri balsem, ” Ujar SD saat di mintai keterangannya oleh majelis Hakim.

Kuasa hukum RP, Syarif Lamanasa (kiri) dan Ishak Suko (kanan)

Sementara itu, Ishak Suko kuasa hukum RP mengatakan bahwa kliennya dianiaya dan dipaksa untuk mengakui bahwa dia telah mencabuli korban, sehingga kata Ishak, kliennya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan kerena sudah tidak tahan lagi menahan sakit.

” Kami yakin bahwa, klien kami benar-benar tidak melakukan apa yang dituduhkan kepdanya. Hanya saja karena klien kami sudah dianiaya habis-habisan, maka dengan sangat terpaksa dia mengikuti kemauan para oknum polisi itu. Olehnya dia membantah semua isi BAP-nya didalam persidangan, ” Jelas Ishak.

hal ini juga kata Ishak, didukung oleh keterangan 4 orang saksi lainnya yang telah hadirkan pihaknya pada pemeriksaan sebelumnya. dimana kata Ishak, terungkap fakta di persidangan bahwa terdakwa bukanlah pelakunya.

” Dan terhadap semua isi BAP yg telah dibantah oleh oleh klien kami didepan persidangan, maka majelis hakim memerintahkan JPU untuk memeriksa verbal lisan kepada penyidik dan oknum penganiaya tersebut,” Tutur Ishak.

Sebelumya oknum polisi polsek Wonosari yang melakukan penganiayaan tersebut, telah dilaporkan ke unit Propam Polda Gorontalo

” Terkait penganiayaan dan ancaman yg dialami oleh klien kami di polsek Wonosari, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sangat menolak keras terhadap tindakan arogansi oknum polisi tersebut, dan perbuatan oknum tersebut, sebelumnya telah dilaporkan pada unit propam polda Gorontalo, dan kami masih terus memantau perkembangan laporan tersebut, ” Tandasnya. (Fn12) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600