Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, DPRD Kabupaten Pohuwato menerima masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pemuda Peduli Rakyat (SEPAKAT), Rabu (8/1).
Masa yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Pohuwato ini, kemudian diterima oleh Ketua Komisi I dan III serta Kapolres Pohuwato dan langsung diarahkan ke ruang rapat DPRD Kabupaten pohuwato untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.
Ketua Komisi I Amran Anjulangi saat diwawancarai tim faktanews.com, mengungkapkan bahwa dalam memecahkan persoalan ini, kami (DPRD Pohuwato_red) masih mengundang instansi instansi terkait diantaranya, Camat, Kepala Desa, serta masyarakat untuk sama sama melerai persoalan ini.
” Tidak perlu datang ramai ramai untuk melakukan unjuk rasa, cukup dengan membuat surat tertulis kami sudah bisa menindak lanjuti persoalan tersebut. Saya selalu welcome untuk menerima masa aksi apalagi ini persoalan masyarakat,” Ungkapnya.
Amran menambahkan bahwa persoalan yang dipermasalahkan ini, baru pertama kali masuk DPRD. Namun, tidak menutup kemungkinan jikalalu diperiode kemarin sudah masuk.
” Persoalan ini sangat kompleks Ketika kami tidak selesaikan dengan cepat. Karena kami mengkhawatirkan akan ada berkubuh kubuh ketika tidak segera diselesaikan,” tegasnya.
Adapun tuntutan masyarakat antara lain tentang kepemilikan aset tanah daerah yang diduga telah bersertifikat atas nama beberapa oknum pejabat Kecamatan dan Desa. (FN07)