Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin angkat bicara soal dirinya yang baru-baru ini dilaporkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Infomasi (Diskominfo) Gorut, Robin Daud ke pihak kepolisian.
Ridwan menegaskan, siap menghadapi persoalan hukum yang menderanya. Bahkan, sebagai bentuk kesiapannya, Ridwan telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti serta saksi.
“Langkah hukum itu pasti ada, sepanjang bukti dan fakta terkumpul. Dengan laporan itu, maka berita berseliweran dimana-mana tentang saya dan saya sudah print semua, sampai ada karikatur dan sebagainya. Nah, itu kan bisa mencemarkan nama baik saya, akibat dari situ. Bukan yang memuatnya, tapi akibat dari laporan itu. Makanya sedang saya pertimbangkan dan berkonsultasi dengan penyidik,” kata Ridwan.
Kepada sejumlah media, dirinya menjelaskan alur yang dinilai menjadi awal mula permasalahan ini. Menurutnya, perseteruan antara dia dan bawahannya ini bermula pada kegiatan yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) 27 November 2019 tentang menuju Indonesia satu data.
Perdebatan muncul ketika Sekda Ridwan Yasin tengah memberikan sambutan mewakili bupati. Ridwan mengaku, saat itu dirinya mempertanyakan kesiapan Gorut dalam rangka menuju Indonesia Satu Data.
“Saya bertanya kepada Kadis Kominfo sejauh mana persiapan kita dalam Indonesia satu data. Beliau menjawab sudah siap, saya lanjut saya bilang, kesiapan yang dimaksud itu, bahkan saya menanyakan anggaran sekarang, sekian yang disampaikan, sampai pada bandwith, jaringan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Tentang program satu data tersebut, Ridwan kembali melontarkan pertanyaan, sudah berapa banyak jaringan data yang dipasang di Gorut, khususnya OPD-OPD. Kata Ridwan, yang bersangkutan menjawab sudah semua.
Sementara, informasi yang diterima Ridwan baru empat OPD yang dipasang data, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPM-PTSP, Badan Keuangan, dan Bappeda.
Pertanyaan kembali disampaikan, siapa yang bilang? dan dijawab bahwa dirinya (Robin) yang bilang. Yang bersangkutan pun kata Ridwan sempat meminta dirinya agar dapat mengecek secara langsung.
Namun, saat Panglima ASN ini menanyakan lagi soal lokasi pemasangannya, yang bersangkutan mengatakan itu rahasia. Ridwan pun meminta agar yang bersangkutan untuk keluar dan nanti bertemu ke ruangannya (Sekda).
“Maksudnya saya sampaikan seperti itu, karena saya melihat yang bersangkutan sudah emosi tidak enak dilihat. Penjelasannya sebenarnya bisa juga disitu (di tempat kegiatan), tapi alangkah baiknya saya mengakhiri karena yang bersangkutan emosi,” jelas Ridwan.
Secara pribadi Ridwan menilai, langkah yang diambil bawahannya itu adalah tindakan indisipliner yang sebelumnya juga sudah pernah terjadi. Salah satu contohnya, kata Ridwan mengenai penganulir surat Bupati Gorut tentang pembayaran gaji PTT dan pegawai pejabat Dinas Kominfo.
“Dianulir katanya tidak sah proses pembayaran itu jangan dilakukan, karena suratnya yang menjadi dasar itu tidak sah, disatu sisi bupati sudah menandatangani. Itu inisiatif saya, karena kondisi di kominfo hiruk pikuknya sudah luar biasa, sampai datang pegawai di sini menangis, gaji kami belum dibayar,” terang Ridwan.
Atas dasar itu dan berdasarkan undang-undang yang mengatur kepegawaian, kata Ridwan, ada dua yang wajib ditunaikan oleh ASN dan kewajiban yang mempekerjakan ASN atau instansi yang mempekerjakan ASN.
“Kewajiban pertama, wajib bayar gaji, wajib memberi cuti, jabatan dan pangkat itu bukan wajib, dapat saja diberi, dapat saja tidak. Tapi yang wajib itu gaji dan cuti,” pungkas Ridwan. (Prs_rls/fn)