Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto sebagai kuasa hukum aktivis korban pengoroyokan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga Ketua DPRD Syam T. Ase meminta pihak Kepolisian Resort Gorontalo untuk lebih serius menindaklanjuti laporan atas perkara tersebut. Pasalnya, Penerapan Pasal pada perkara tersebut dinilai tidak seperti pada faktanya. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum kepada media saat menggelar konfrensi pers usai pemeriksaan di Mapolres Gorontalo, Senin (16/12).
Kepada awak media, LBH Limboto melalui juru bicaranya Yulisman A. Jasmin Maku,SH mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa dengan kapasitas sebagai pelapor atas perkara pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 4 Desember 2019 silam. Kata Yulisman, kliennya diperiksa atas sekelompok orang yang menganiaya pada tanggal Empat Desember lalu hingga mengalami cedera dan sempat dirawat di rumah Sakit itu.
” Iya, jadi klien kami diperiksa sebagai pelapor atas perkara pengeroyokan hingga menyebabkan klien kami cedera dan sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari lalu. Untuk itu Selama kurang lebih Empat jam klien kami diperiksa dengan Lima Belas pertanyaan seputar perkara tersebut,” Jelas Yulisman.
Yulisman menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada pihak penyidik polres untuk mengkaji lagi penerapan pasal yang disematkan pada perkara tersebut. Menurut Yulisman, pasal yang diterapkan dan dengan baru ditahannya Satu orang pada pengeroyokan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
” Penyerangan ini terindikasi pelaku pengoroyokan berjumlah lebih dari Satu orang dan dilakukan secara bersama – sama, sehingga penerapan pasalnya kami meminta untuk dikaji lagi. Spesifiknya, penerapan pasal itu kami serahkan pada penyidiknya. apakah akan diterapkan pasal 351 atau Pasal 170, itu kami serahkan sepenuhnya karena itu menjadi wewenang dari penyidik dari Polres Gorontalo. Namun, terlepas dari itu semua kami dari kuasa hukum pendamping dari pak Rahmat Mamonto juga memiliki pendapat hukum yang didasari dari hasil keterangan dilapangan dan investigasi kami bahwa kita melihat penerapan pasal yang paling tepat adalah Pasal 170 JO Pasal 351 ayat (2). Alasan kami sehingga pasal tersebut harus diterapkan adalah, dari kronologi dapat kita tarik kesimpulannya penyerangan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang apalagi informasi yang beredar mereka menggunakan mobil yang jika mobil tersebut 3 shift, maka itu bisa 7 orang bahkan terinformasi lagi jumlah mereka sekitar 10 hingga 15 orang. Dan diantara pelaku penyerangan yang sempat dikenali klien kami itu berjumlah 4 orang dan nama – nama itu sudah dikantongi oleh pihak Polres,” Jelasnya.
Direktur LBH Limboto Susanto Kadir,SH dalam tambahan keterangannya mengatakan jika pasal 170 diterapkan, maka pihaknya merasa bahwa itu sudah pas sebab hal tersebut dilakukan pada lokus dan dalam interval waktu yang sama.
” Penyerangan itu dilakukan secara bersamaan, tidak ada interval waktu sebab lokusnya ada ditempat sama. sehingga menurut penilaian kami , jika dilakukan oleh lebih dari 1 orang dengan waktu yang berbeda – beda mungkin itu tepat jika memakai pasal 351 namun karena ini dilakukan pada waktu dan lokus yang secara bersama ditempat yang sama, maka seharusnya diterapkan pasal 170. Nah disini kami akan melihat apakah penyidik akan menerapkan pasal itu atau tidak, yang pasti kami akan mengawal perkara ini sekaligus kami berharap kedua pasal itu yang diterapkan, agar pada persidangan nanti jaksa akan mendakwa dengan melihat alternatif pasal yang akan diterapkan,” Tegas Susanto Kadir.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Muh. Kukuh Islami saat dimintai klarifikasi, melalui Media mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan. Menurut AKP. Kukuh, Saat ini pihaknya telah memeriksa saksi – saksi yang memberikan keterangan terkait pengeroyokan yang lebih dari Satu orang.
” Masih dalam tahap pengembangan, sementara para saksi yang memberikan keterangan pengeroyokan lebih dari Satu orang itu telah diperiksa,” Jelas AKP. Kukuh.
Sementara untuk terduga pelaku pengeroyokan, Pihak Polres baru memanggil Satu orang dengan Inisial WT yang hingga kini sudah melarikan diri.
” Yang dipanggil baru satu orang yakni WT alias Wisnu, tapi sudah tidak ada ditempat sudah kabur. Yang pasti penyidik meyakinkan pasal yang diterapkan adalah Pasal 170, berarti lebih dari Satu,” Tutup AKP. Kukuh. (FN02)