Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Lima kasus tindak pidana umum, yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada November, akhir tahun 2019.
Pada Kamis, 5/12/2019, Polres Maluku Tengah, merilis lima kasus tersebut kepada wartawan baik cetak, televisi maupun online yang dipusatkan di ruang Press Polres Malteng.
Konfrensi Perss yang dipimpin Kapolres Malteng AKBP Hendrik Purwono didampingi Wakapolres Kompol Deddy Aditya Putra, serta Kasat Reskrim AKP Syahirul Awab, dengan menghadirkan lima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima kasus tindak pidana yang berhasil diungkap pihak Reserse Polres Malteng, masing-masing kasus pencurian Leptop dan Hendphon di rumah warga dan pencurian uang dalam jok motor.
Pelaku tersangka pencurian satu buah Leptop dan Hendphon di rumah warga di Kelurahan Lesaneadalah Evan Rajawane, sementara Abdul Papalia pelaku pencurian uang dalam jok motor di dua lokasi yang berbeda yakni di samping Pujasera Pasar Binaiya Masohi dan di depan Swalayan Toko Beta di jalan Abdulla Solissa.
“Untuk tersangka Abdul Papalia, dikenakan pasal 363 ayat (1 ) ke 4e KUHPidana, atau pasal 362 KUHPidana jonto pasal 55 ayat (1 ) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman besar hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Sementata untuk Efan Rajawane dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau pasal 362 KUHPidana, dengan besar ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, ” tegas Kapolres.
Selain kasus pencurian lanjut Kapolres, adalah kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh masing-masing Muhamad Syawal Lapalelo dan Hidayat Kornelao, terhadap korban masing-masing Irfan Ode dan Yusuf Yapono warga Negeri Laimu, menyebabkan korban masing-masing luka robek pada hidung dan mulut. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 19 November 2019 tepatnya di rumah Kasim Lapalelo, korban dipukul penggunakan batu pantai, akibat dendam karena kaka dari tersangka dipukul.
“Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku/tersangka, dikenakan pasal 351 ayat 1 tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ucapnya.
Sementara itu kasus lain yang di rilis adalah kasus pemerasan yang dilakukan oleh Yohana Talarima bersama rekannya Jhon S Pattipelohy, terhadap korban Raja Negeri Maneo dengan barang bukti uang sebesar Rp 9,5 juta. Kejadian dugaan tindak pidana terjadi pada tanggal 7 November 2019, di rumah singga Desa Maneo Renda Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
“Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni menakuti korban dengan mengaku dari inteljen Tim LPPNRI, dengan meminta laporan pertanggung jawaban ADD tahun 2017, dengan alasan banyak temuan dan akan dilakukan proses hukum terhadap pertanggung jawaban ADD. Tersangka mengancam dan meminta sejumlah uang jika perkaranya selesai, sementara ADD Maneo sudah kami cek dan tidak ada masalah.
Dengan kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun, paling rendah empat tahun,” uangkapnya.
Selain itu juga ada kasus pidana pembibitan ganja yang dilakukan oleh Trikarna Lewenusa dan Rosian Anwar. Kedua pelaku ini melakukan pembibitan barang haram jenis ganja ini di gunung Lahati Negeri Tamilow, Kecamatan Amahai.
“Setelah mendapat informasi dari warga anggota SatNarkoba Polres Malteng lansung meninjau lokasi dan menemukan 39 pot anakan ganja, sekitar pukul 17.00 pelaku datang menyirami anakan ganja tersebut, pada saat itu juga pelaku lansung diamankan SatNarkoba Polres Malteng.Dan kepada keruanya pasal yang dikenakan adalah pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan acaman pidana 15 tahun penjara. Untuk pemasoknya berasal dari jakarta yang identitasnya sudah ada di penyidik, dan pemasoknya akan dikejar untuk ditangkap kemudian diproses. Dan ini saya tegaskan kepada Kasad Narkoba untuk segera ditindaklanjuti, ” tegasnya. (Uchan)