Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Pelaku penganiaya aktifis anti korupsi RM alias Rahmat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan sesaat pelaku menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Kukuh mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batuda’a, Kabupaten Gorontalo.
Kesimpulan dalam hasil gelar perkara, kata Kukuh, Penyidik Unit 3 Polres Gorontalo telah mendapatkan 2 (Dua) alat bukti dan langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Desember 2019 s/d 24 Desember 2019,” ujar AKP Kukuh.
Lebih lanjut AKP Kukuh mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan merasa tersinggung terhadap RM yang memposting karikatur wajah Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase seperti seekor “Binatang”.
“Berdasarkan pengakuan tersangka hal itu dilakukan spontanitas dan rasa peduli karena masih ada hubungan keluarga dengan Ketua DPRD Syam T Ase,” ungkap Kukuh.
Terakhir AKP Kukuh mengungkapkan, pihaknya masih melalakukan mengembangkan pemeriksaan guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Untuk Pasal yang disangkahkan kepada tersangka masih menggunakan Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.(rls_prs/fn)