Faktanews.com (Daerah)-Kabupaten Gorontalo, Terkait dengan adanya laporan polisi Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase terhadap dua Pemimpin Redaksi media online Gorontalo, yang merasa tidak terima akan pemberitaan dan perkara karikatur ini mendapat dukungan dari banyak pihak. Pasalnya, laporan yang dianggap premature dan mengancam kebebasan pers ini dinilai menunjukan sifat ketidakdewasaan dari sikap serta kurang pahamnya kinerja pers sebagai salah satu pilar demokrasi itu, mengundang banyak reaksi dari berbagai elemen baik Aktifis, pengacara dan bahkan tokoh politik serta mantan pejabat di Gorontalo.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto Susanto Kadir,SH mengatakan laporan ketua DPRD Kabgor Syam T. Ase terhadap 2 media online yang berujung pada pengeroyokan oleh Pihak yang mengaku sebagai Keluarga Ketua Syam ini dinilai premature serta menjurus pada upaya pembungkaman atas kebebasan pers. Menurut Susanto LBH Limboto sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang Independen, Mandiri & Profesional berkewajiban untuk membantu perkara tersebut.
” Sikap kami terhadap Laporan Ketua DPRD KabGor terhadap 2 Media Online ke Polres Gorontalo adalah prematur dan terkesan merupakan suatu upaya pembungkaman atas kebebasan pers, terkait dengan pemberitaan yang menurut Ketua Dekab adalah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik, maka semestinya langkah yang ditempuh oleh beliau adalah tidak melapor dan menggunakan haknya baik hak jawab, koreksi dan somasi terlebih dahulu,” Ujar Susanto.
Kata Susanto, pihaknya menilai langkah yang ditempuh oleh Ketua DPRD Kabgor memberikan kesan untuk tidak mau dikritik, padahal statusnya sebagai pejabat publik tentu rentan kritikan demi kesehatan demokrasi khususnya di Kabupaten Gorontalo.
” Disamping itu kami LBH Limboto menilai apa yang ditempuh oleh Ketua Dekab terkesan Ketua Dekab Anti Kritik, Kalau tak mau di kritik ya ga usah jadi Pejabat Publik. Ada hak koreksi atau klarifikasi yang bisa juga dilakukan apa bila merasa berita itu tidak benar, atau berita itu tidak disukai, bukan malah melapor ke Polisi. Sepertinya Ketua Dekab lupa bahwa mengenai masalah pemberitaan ada MoU antara Kapolri dan Dewan Pers bahwa segala permasalahan yang timbul perlu diselesaikan dengan terlebih dahulu melalui pengujian kaidah jurnalistik,” Ungkap Susanto.
Akibat dari pemberitaan tersebut, selain dilaporkannya media online ke pihak kepolisian, reaksi berikut yakni penyerangan dan pengeroyokan terhadap aktifis anti korupsi Rahmat Mamonto yang juga sebagai narasumber kedua media online itu pun disoroti. Kata Susanto, aksi bar bar yang diperlihatkan oleh pihak yang mengaku keluarga dekat Ketua Syam ini perlu diusut sampai kepada siapa aktor intelektual sehingha menyebabkan Rahmat Mamonto dikeroyok oleh belasan orang tak dikenal itu.
” LBH Limboto juga menyoroti Kasus Penyerangan/Penganiayaan terhadap Aktivis Rahmat Mamonto adalah Tindakan Yang Melanggar Hukum, Tak Boleh Dibiarkan Aksi Bar-bar seperti itu menimpa para Aktivis Gorontalo, kami sangat mengutuk keras dan meminta Aparat Kepolisian untuk menuntaskan Kasus itu sampe ke Meja Hijau,” Terang Susanto.
Susanto juga menegaskan bahwa pihaknya bersama belasan pengacara yang tergabung pada LBH se Provinsi Gorontalo, akan melakukan pendampingan hukum kepada kedua media online dan aktivis korban pengeroyokan. Jelas Susanto, pihaknya akan berdiri bersama para pejuang kebebasan demokrasi dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
” Dalam kesempatan ini juga kami LBH Linboto menyampaikan akan dengan suka rela memberikan pendampingan hukum kepada 2 media online dan aktivis tersebut. Kami LBH Limboto bersama Pengacara-pengacara yang tergabung pada beberapa LBH se Provinsi Gorontalo akan berdiri bersama para pejuang kebebasan demokrasi dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab. Kami berharap pula kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum lainnya agar senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama menjaga situasi daerah agar tetap aman dan kondusif, ” Tegas Susanto.
Mantan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail kepada Faktanews turut menyesalkan tindakan dari Ketua DPRD Kabgor Syam T. Ase atas laporan polisi tersebut.
” Berita seperti ini tidak perlu dilapor ke polisi, cukup dibantah dengan menggunakan hak jawab ssesuai uu pers. saya pikir polisi juga akan arif dan bijksana mresponnya, disamping itu saya juga mengingatkan kepada pejabat publik agar senantiasa siap untuk dikritik dan selalu menjawab kritikan. Karena kalau media dilaporkan ke polisi maka bisa dipastikan itu disebut sebagai upaya pembungkaman (terhadap) pers. Disatu sisi saya juga berharap kepada wartawan dan media, ketika menerbitkan berita juga perlu melakukan tahapan cek, ricek and kroscek,” Tutup Gusnar. (Fn02)