Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku tengah, Terkait dengan kepemilikan administrasi kependudukan, maka pentingnya kesadaran dan patisipasi masyarakat terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Kesadaran dan partisipasi masyarakat tentu akan terwujud apabila masyarakat telah memiliki informasi dan pengetahuan yang memadai terhadap berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh pemerintah.”
Demikian di sampaikan Asisten Tiga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) DR. H.A.wattiheluw,S.Sos,Msi,MH, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Dan Catatan Sipil sekaligis Melaunching Tanda Tangan Elektronik Dokumen Dukcapil dan Penertiban Kartu Identitas Anak (KIA), mewakili Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH. Kamis, 5/12/2019, yang berlangsung di ruang pertemuan Lounusa Beach.
Dikatakannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka dlharapkan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialusasn terkait kebijakan Administrasi Kependudukan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Kabupaten. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kecamatan sebagai instansi pelaksana. Semua itu dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan tuntutan peIayanan Administrasi Kependudukan yang profesional.
“Untuk memenuhi standat teknologi informasi, dinamis. tertib, dan tidak diskrimmatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan,” ingatnya.
Terkait dengan Launching Tanda Tangan Elektronik Dokumen Kependudukan, lanjut Wattiheluw. Perlu disampaikan bahwa pada tahun 2019 ini pemerintah telah melakukan lompatan besar melalui Dukcapil Go Digital. Salah satunya adaiah Tanda Tangan Elektronik atau TTE untuk penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Dokumen Kependudukan Iainnya, yang artinya penandatanganan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan dimanapun tanpa dibatasi ruang dan waktu.
“Peningkatan kualitas layanan tidak berhenti pada TTE saja pemerintah juga membangun layanan Administrasi Kependudukan secara Daring atau dalam jaringan yang merupakan proses pengurusan Dokumen Kependudukan yang pengiriman dan atau berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan infonnasi,” ujarnya.
Selain itu juga Launching Katu ldentitas Anak (KIA), yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu ldentitas Anak sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga diharapkan dengan adanya kepemilikan Kartu ldentitas Anak bagi seluruh anak Indonesia umumnya dan khususnya di kabupaten Maluku Tengah dapat menjamin hak keperdataan anak dalam rangka mengurus hak dan kewajiban selaku warga negara Indonesia.
“Dengan memiliki KIA, selain memiliki identitas sebagai warga negara yang berumur kurang dari 17 tahun, juga diharapkan anak mendapatkan akses layanan publik yang Iebih mudah. Dan dengan kegiatan Launching Tanda Tangan Elektronik dan KIA, dapat memberikan kontribusi yang positif dalam Pembangunan Daerah pada bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menciptakan e-goverment yang sejalan dengan program terobosan Pemerintah Daerah demi mewujudkan Malteng sebagai jendela Indonesia timur,” harapnya. (Uchan)