Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Masih dengan polemik RDP Fee Proyek di DPRD Kabupaten Gorontalo, H. Adhan Dambea siap meneruskan perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri jika dilaporkan di DPRD Provinsi Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo itu menjelaskan bahwa LSM yang melaporkan masalah tersebut jangan pernah berhenti didalam menjalankan fungsinya, termasuk ikut memberantas masalah korupsi di Gorontalo.
” Jangan pernah berhenti dalam berjuang apalagi korupsi, jangan ada kata berhenti untuk menerobos masalah korupsi digorontalo ini, dan saya akan sangat mendukung perjuangan itu,” Jelas Adhan.
Adhan menambahkan, pihaknya akan menyurat kepada pihak APH baik di Kejaksaan Agung maupun di Kopolisian, Jika LSM melapor juga ke DPRD Provinsi Gorontalo.
” Jika teman – teman LSM melapor ke Deprov, maka saya pun ada disitu. nanti saya akan menyurat ke Kejaksaan, (karena,red) Ini menyangkut kepentingan rakyat,” Tegas Adhan.
Sementara itu, pentolan AMMPD Rahmat Mamonto mengatakan bahwa langkah berikut yang akan diambilnya adalah melapor ke Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kata Rahmat, ini menyangkut Keputusan Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo yang dinilai tidak paham tupoksi dan juga menyangkut hal – hal yang dibahas dalam RDP tersebut.
” Iya, langkah berikutnya adalah akan melaporkan masalah hasil RDP berikut seluruh hal yang ada dalam RDP baik bukti yang sudah kami berikan dan lain – lain. Namun yang paling prinsip, kami tetap akan mempresure Komisi III DPRD Kabgor untuk menuntaskan persoalan itu. Sebab, menurut kami banyak hal yang janggal dan itu ditunjukan sendiri oleh mereka, sehingga kami tetap meminta DPRD dalam hal ini Komisi III untuk segera membentuk Pansus,” Tutup Rahmat. (FN02)