Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

(Masih) Hasil RDP Fee Proyek, Komisi III DPRD Kabgor Seperti “Militan Bupati”

×

(Masih) Hasil RDP Fee Proyek, Komisi III DPRD Kabgor Seperti “Militan Bupati”

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo,  Masih dalam rangkaian hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait 2 permasalahan yakni perkara Fee Proyek dan Uang Terima Kasih pada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Syamsul Baharudin, pun dinilai seperti tidak mau dilanjutkan oleh penghuni parlemen menara. Hal ini disampaikan Rahmat Mamonto, pentolan AMMPD sekaligus pelapor kedua perkara tersebut.

Kepada Faktanews, Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keduayang meminta agar DPRD meminta keterangan kepada 4 (Empat) orang kontraktor yang belakangan diketahui memahami ketimpangan  pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Gorontalo, termasuk proses pelunasan dana Pilkada yang berjumlah Rp. 500 Juta.

” Karena kontraktor tersebut sesuai konfirmasi kami mereka mengetahui ketimpangan-ketimpangan pengadaan barang dan jasa di Kabgor, serta para pihak yang terkait dalam pelunasan hutang piutang Pilkada sebesar 500 juta guna menelusuri apakah benar dana pembayaran bersumber dari proyek, Akan tetapi Komisi III sama sekali tidak meminta keterangan kepada kontraktor dan pihak-pihak tersebut. Keadaan ini jelas memperlihatkan Komisi III sengaja tidak mau menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan LSM bahkan terkesan menutup-nutupi permasalahan ini, lalu koar-koar LSM tidak dapat bisa menghadirkan bukti, ” Urai Rahmat.

Rahmat “AMMPD” Mamonto

Selanjutnya kata Rahmat, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo khususnya di Komisi III sepertinya tidak memahami tugas pokok dan fungsinya. Dijelaskan bahwa pihaknya telah menjabarkan bahwa ketika melapor ke DPRD, LSM bukanlah penyidik yang harus mencari dan membawa bukti untuk kemudian dipresure oleh DPRD. Jelas Rahmat, tujuan dilaporkannya ke DPRD agar supaya dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

” Yang menjadi lucu lagi, bahkan Aleg terkesan kurang paham tugas dan fungsi DPRD, Misalnya Aleg Eman Mangopa di berita GP, 12 November 2019 menyebut bahwa laporan LSM harusnya disertai bukti otentik. Eman harusnya tau LSM itu bukan penyidik yang tugasnya mencari bukti, justru itu tujuannya dilaporkan kepada DPRD, agar DPRD lah yang mencari bukti. DPRD digaji dari uang rakyat untuk tugas Pengawasan. Kalau LSM sudah punya bukti otentik ngapain LSM meminta DPRD menelusuri permasalahannya. Kalau sudah punya bukti tentu LSM langsung melaporkan ke penyidik dan bukan ke DPRD, malah Eman telah memfitnah dengan menyebut bahwa laporan LSM karena soal suka tidak suka kepada Bupati. Coba Eman baca baik-baik di dua surat resmi LSM apakah ada kata yang menyebut Bupati di surat itu. Bahkan Eman terkesan menjadi Juru Bicara Bupati, harusnya Eman mampu menempatkan dirinya sebagai anggota DPRD, bukan pembela militan Bupati, saking kuatnya membela Bupati soal fee proyek langsung menuduh bahwa laporan karena soal suka dan tidak suka kepada Bupati. Mengherankan, soal fee proyek, kok eman yang kebakaran jenggot. Sungguh mengundang beribu pertanyaan, ini kami akan coba telusuri tersendiri. Eman harusnya mampu membedakan prosedur pengadaan barang dan jasa dengan bantuan hibah ke Yayasan,” Jelas Rahmat.

Rahmat menambahkan bahwa permintaan pihaknya terkait dengan pembentukan Pansus didasari Pasal 54 ayat (2) huruf (c) peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Dijelaskan, bahwa hasil RDP yang disimpulkan Komisi III tidak ada masalah, menjadi bukti ketidak pemahaman para Aleg pada kewenangannya soal Tata Tertib DPRD.

” Aleg harusnya tahu bahwa permintaan LSM untuk membentuk Pansus itu didasari Pasal 54 ayat (2) Huruf c Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Dalam ketentuan itu Komisi III tugas hanya terbatas pada bidang Pembangunan sedangkan yang dilaporkan oleh LSM obyeknya lintas bidang dengan dominan permasalahan hukum. Sehingga sesuai Tata Tertib sebenarnya penelusuran permasalahan ini bukan kewenangan Komisi III. Komisi III harusnya baca Tata Tertib tersebut agar mengerti dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi dalam 2 minggu Komisi III hanya menggelar 2 kali rapat itupun setiap rapat tidak lebih dari 2 jam. Bisa dibayangkan dalam waktu sekitar 4 jam saja dengan mudahnya Komisi III menyimpulkan ini tidak ada persoalan. Apakah itu logis?, Polisi dan Jaksa saja yang profesional dalam penyidikan membutuhkan waktu berbulan-bulan dan meminte keterangan ke banyak orang sebelum menyimpulkan sebuah masalah. Ini luar biasa cepatnya, mirip-mirip Perjalanan Dinas luar daerah ke Manado, pergi pagi pulang sore. Laju, kayak Super Man,” Terang Rahmat.

Terakhir Rahmat menegaskan bahwa pihaknya meminta DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mengusut tuntas kedua perkara yang disoalkan.

” Pada intinya kami tidak akan berhenti meminta kasus ini diusut tuntas. Kami pun sedang mengumpulkan informasi atas usaha sistematis oknum-oknum tertentu yang coba membuat .langkah – langkah menutup kemungkinan kasus ini ditangani oleh DPRD. Ingat kami tidak akan diam,” Tegas Rahmat. (FN02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600