Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorut, Perusahaan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang beroprasi di Kabupaten Gorontalo Utara kembali menuai pertanyaan besar terkait aktivitasnya. Bagaimana tidak Perusahaan yang menerima Izin penanaman kurang lebih Baru sekitar 2 TAHUN yang lalu ini disinyalir tengah melakukan penebangan dan pengelolaan Kayu yang tak Berizin.
Menurut salah satu Tokoh Mansyarakat yang enggan menyebutkan namanya bahwa perusahaan HTI milik PT Gorontalo Citra Lestari dan PT Gema Nusantara Jaya sudah melakukan kegiatan penebangan dan pengelolaan kayu miliki negara tanpa dilengkapi Izin Pengelolaannya.
“Mereka melakukan penebangan Kayu yang kemudian di kelola oleh Perusahaan itu sendiri, padahal aktivitas HTI masih terbatas pada wilayah izin penanaman” ujarnya
Menurutnya, Perusahaan HTI PT. GCL dan PT GNJ telah mengambil keuntungan dengan dalih memiliki izin Oprasi pada proses penebangan. Padahal aktivitas memperlebar kerusakan Hutan telah diatur dalam moratorium tata kelola hutan.
” Sudah ada aturan moratorium, tapi aturan itu hanya berlaku dan sering di tindaki kepada pengelola perkebunan lain, sedangkan Perusahaan HTI tak tersentuh dengan hukum tersebut”tegasnya.
Dari hasil pantauan Faktanews dan hasil informasi masyarakat setempat membenarkan adanya aktivitas hilir mudik truk setiap hari yang mengangkut muatan kayu.
Tindakan melakukan penebangan kayu tanpa yang dilakuka oleh Perusahaan HTI dianggap sebagai sebuah tindak ilegal Logging karena telah menebang dan mengelola kayu tanpa Izin untuk kepentingan Perusahaan.
Di lain pihak, ketika ingin mengkonfirmasi kebenaran terkait polemik tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo tak memberikan informasi apapun bahkan terkesan menghindar. (29/6/19)
Sekretaris Dinas LHK dan kepala-kepala bidang saling melempar wewenang untuk diwanwancarai dengan dalih takut salah bicara karena terkait masalah HTI yang berwenang adalah Kepala Dinas.
Namun sangat disayangkan, Hingga berita ini diterbitkan tidak ada satupun yang mau diwawancarai dan Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo sementara berada diluar daerah.(FN11)