Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kim Fui Bantah Inkar Janji

×

Kim Fui Bantah Inkar Janji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Andreas Intan alias Kim Fui, salah satu pengusaha di Masohi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dengan tegas membantah jika dirinya inkar janji terhadap pemilik mobil angkutan umum (Angkot) Imanuel Siwabessy, korban angkotnya yang tertabrak Mobil Dump Truck milik Toko Liang beberapa waktu lalu di Jembatan Kali Noa KM 12 Kelurahan Holo Kecamatan Amahai.

 

Example 300x300

“Tidak ada yang ikar janji,  kami beritekat baik untuk menyelesaikan perjanjian menyelesaikan perbaikan kerusakan mobil milik Siwabessy. Awalnya apa yang kita bicarakan,  sudah kita sepakati untuk kita selesaikan, namun siwabessy sendiri yang mengingkarinya.  Padahal, dana awal sebesar sepuluh. Juta sudah kami berikan,  ditambah panjar angkos perbaikan Rp. 8.000.000, dan biaya bahan perbaikan mobil sebesar Rp.  2.471.000. Sementara untuk peralata mesin dan lain-lain yang rusak sudah kita beli dan siapkan untuk dipasang sesuai janji dan kesepakatan,  hasilnya tidak berjalan sesuai kesepakatan yang kita bicarakan. ” Demikian ditegaskan Kim Fui,  membatah tuduhan yang disampaikan Alfaris pengacara  Imanuel Siwabessy, kepada wartawan Rabu,  19/6/19, di ruang kerjanya di Masohi.

 

Untuk lebih jelasnya awal kasus ini bahwa, mobil dump truck milik perusahan dengan nomor polisi L 8026 UC, dibawa oleh sopir,  namun dalam perjalanan mungkin karena ngantuk, mobil dibawa oleh sopir bantu.  Dan sampai di jembatan Kali Noa KM 12, mobil menabrak mobil angkot milik Siwabessy dengan nomor polisi

DE 1734BU, saat kejadian itu selaku majikan tidak diberitahu kalau mobil ada menabrak mobil lain.

 

“Sopir sampaikan kepada Fery Matulessy (Yan), salah satu anggota polres yang saya kenal, dan kejadian itu kemudian disampaikan kepada saya.  Selanjutnya saya minta tolong kepada Pa Yan,  untuk mengecek kelokasi kejadian, dan ketemu sama Siwabessy pemilik mobil angkot. Setelah dikomunikasi dengan Pa Yan,  karena tidak ada korban, oleh pemilik angkot sepakat untuk masalah ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Karena atur damai,  kemudian mobil angkot itu dibawakan ke Saya punya bengkel, setelah ketemu pemilik angkot meminta ganti rugi dengan mobil angkot yang baru,  atau membayar Rp.  80 juta namun saya tidak bersedia. Setelah berpikir dari sisi kemanusian sebagai majikan,  saya komunikasi dengan pemilik, karena sopir siap bertanggung jawab dan siap masuk penjara. Dan saat itu saya sampaikan kepada istrinya Siwabessy,  kalau bisa mobil masuk bengkel nantinya semua kerusakan kita ganti termasuk saya bantu dana Rp.  10 juta, semuanya disepakati dan bahkan kesepakatan itu ditutup dengan doa sepakat,” jelasnya

 

Namun lanjut Bos Kim,  setelah besoknya saya panggil Pa Yan untuk minta tolong memanggil Pa Siwabessy, setelah dikomunikasi ternyata yang disampaikan kepada Pa Yan bahwa masalah ini sudah kita bicarakan dengan keluarga,  dan hasilnya bahwa.

” Kesepakatan keluarga memutuskan menolak dana Rp.  10 juta dan tawaran perbaikan mobil,  keluarga mau menyediakan mobil baru atau bawa ke diler ambon. Kalo tidak maka mobil-mobil milik Toko Liang yang lewat di rumakai,  keluarga kami akan biking rusak” terangnya mengutip pernyataan pemilik Angkot. Menurutnya,  karena permintaanya sangat berat maka saya sampaikan kepada Pa Yan, untuk masalah ini dibawa ke Polres Malteng untuk diproses hukum, dan kedua mobil itu di bawa ke Polres.  Dan setelah itu,  pihak keluarga Siwabessy, ketemu dengan Saya punya anak Stevi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

 

“Pihak pemilik angkot sendiri yang menyelesaikan di Polres, kemudian mobil keluar dan dibawa ke bengkel Opi untuk diperbaiki. Awalnya bengkel minta harga Rp.  60 juta,  namun kita sepakat biaya bengkel sebesar Rp. 15 juta,  dengan kita menyediakan seluruh onderdir yang baru menggantikan yang rusak.

 

Dengan kesepatan itu,  oleh Stevi sudah membeli seluruh onderdil yang rusak dan semuanya sudah ada sejak satu bulan yang lalu,  lengkap dengan nota pembelajaan. Saya juga sudah panjar biaya perbaikan mobil ke pihak bengkel dan belanja bahan-bahan kebutuhan perbaikan mobil, termasuk Pa Siwabessy juga telah mengambil uang sebesar Rp. 10 juta, lengkap dengan kutansi dan dokumentasi pengambilan. Sehingga jika dibilang oleh pengacaranya bahwa kita inkar janji maka itu tidakla benar dan dibilang uang sebesar Rp. 10 juta itu biaya jaminan kesehatan dikembalikan,  itu juga lebih tidak benar, karena tidak ada pembicaraan biaya jaminan kesehatan dan uang itu ternyata di ambil,” jelasnya.

 

Untuk diketahui,  masalah ini telah diselesaikan di pihak Lantas Polres Malteng,  dengan mengeluarkan surat pernyataan kesepakatan damai dua belah pihak. Dan didalam kesepakatan itu tidak termuat jangka waktu perbaikan mobil pihak korban,  hanya termuat pihak pertama akan memperbaiki mobil di bengkel. (CHN)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot