Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPolitik

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, DM Terancam 2 Tahun Penjara

×

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, DM Terancam 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Setelah menjalani berbagai macam proses pemenuhan syarat formal dan materil atas dugaan pelanggaran pemilu, Perkara yang melibatkan Bupati Boalemo Darwis Moridu memasuki tahapan penuntutan.

Dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2019 yang menjerat orang nomor satu di Boalemo ini, menurut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa proses penanganan perkara tersebut lima hari di Krjaksaan dan tujuh hari di Pengadilan saat konfrensi pers.

“Setelah melalui proses penyidikan oleh penyidik Polda Gorontalo, sekarang perkara yang melibatkan tersangka Darwis Moridu sudah masuk tahap penuntutan,” Terang Jaharudin Umar saat konferensi pers yang digelar Gakumdu Provinsi Gorontalo Kamis (21/3/2019) tadi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Seperti diketahui, Orang Nomor Satu di Boalemo itu dijerat dengan Pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf c, yakni dilarang menghina seseorang, suku, agama dan ras perserta pemilu, menjerat Bupati Boalemo Darwis Moridu.

Karena diduga kuat melakukan ujaran kebencian ketika menghadiri kampanye salah satu peserta Pemilu di Kabupaten Boalemo, Oleh Jaharudin menjelaskan bahwa ancaman pidana yang menjerat Darwis Moridu adalah Pidana Dua Tahun penjara.

“Ancamannya pidananya Dua tahun penjara,” tegas Jaharudin Umar.

Disamping itu, tindak pidana pemilu yang menjerat Darwis Moridu yang juga kader PDIP Gorontalo itu, jauh sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu 5 Februari lalu. Mnurut Jaharudin, berdasarkan laporan tersebut untuk syarat formil dan materi sudah terpenuhi.

“Berdasarkan laporan tersebut kami pun melakukan penelitian, hasilnya keterpenuhan syarat formil dan materil,” ujar Jaharudin. (FN01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600