Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Masyarakat Penghuni Rumah Kumuh Bakal Direlokasi ke Rumah Susun

×

Masyarakat Penghuni Rumah Kumuh Bakal Direlokasi ke Rumah Susun

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato – Usai pelaksanaan kegiatan Gema Panua, Selasa (5/3) kemarin, Bupati Syarif Mbuinga menyempatkan dirinya untuk mengunjungi rumah milik Agus Pasisingi (26) dan istrinya Herlina Djapar (24).

 

Kondisi rumah yang berada tepatnya di Dusun Pangamoputi, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Duhiadaa itu nampak begitu memperihatinkan. Dengan hanya berlantaikan tanah, konstruksinya pun terdiri dari papan dan kayu, serta atap dari rumbia. Dengan kondisi rumah yang atap dan dinding berlubang itu keluarga yang dikaruniai 2 orang anak tersebut sering menghadapi kesulitan terutama jika turun hujan.

 

Dalam kunjungannya tersebut, Bupati Syarif Mbuinga pun langsung mengambil langkah dengan memindahkan keluarga tersebut ke tempat yang lebih layak. Adalah bantuan rumah susun yang saat ini telah dibangun oleh Pemerintah Daerah yang nantinya menjadi tempat tinggal bagi keluarga Agus Pasisingi. Kepada Kepala Desa setempat, Bupati juga menekankan untuk segera memberitahukan ke Pemda jika ada masyarakat yang memiliki kondisi serupa dengan keluarga Agus.

 

Penghuni rumah, Herlina Djapar (24) saat diwawancarai oleh awak Gorontalo Post mengaku gembira dengan perhatian yang diberikan oleh Bupati Syarif Mbuinga tersebut.

 

“So 6 bulan ada tinggal disini pak. Kalo turun ujan airnya tembus kedalam, sehingga kami harus menginap ke rumah keluarga kalo ujan turun. Alhamdulillah ada perhatian dari bapak Bupati, kami bersedia untuk pindah ke rumah susun sebagaimana yang ditawarkan bapak Bupati,” ujarnya dengan gembira.

 

Selain itu Pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada keluarga tersebut melalui Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala Dinas, Ahmad Djuna saat dikonfirmasi Awak media.

 

“Kalo untuk program Dinsos itu akan diusulkan di Program PKH, BPNT dan PBI. Untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) bisa ditanggulangi dana daerah, kalo PKH dan BPNT itu anggaran pusat dan perlu diusulkan tapi dengan catatan harus berada di data BDT,” pungkas Kadis Sosial Pohuwato, Ahmad Djuna. (FN-01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600