Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Kejati Gorontalo Diminta Jangan Main Mata , Pada Perkara Korupsi Bansos Bone Bol

×

Kejati Gorontalo Diminta Jangan Main Mata , Pada Perkara Korupsi Bansos Bone Bol

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Provinsi Gorontalo, Tidak ada kejelasan langkah Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan putusan Praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial APBD Kabupaten Bone Bolango Prov. Gorontalo yang melibatkan Bupati Bone Bolango ternyata tidak menyurutkan langkah Perkumpulan Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (JAMPER) Provinsi Gorontalo untuk terus mem presure perkara yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango itu.

Zainudin Hasiru selaku Direktur Eksekutif JAMPER didampingi Frengki Uloli selaku Sekretaris dan Frengkimax Kadir yang juga salah satu pengurus pada 18/12 menyambangi DPRD Prov. Gorontalo. Tujuan kedatangan petinggi JAMPER tersebut, guna mengkonsultasikan perkembangan perkara yang menjerat Bupati Bone Bolango Hamim Pou tersebut. Kedatangan ketiga pengurus ini adalah untuk memita DPRD Provinsi Gorontalo agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Zainudin menjelaskan bahwa maksud kedatangan mereka tersebut adalah untuk menuntut janji Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ketika menerima aksi yang digelar 5 september silam. Menurut Zainudin pada saat itu Kepala Kejaksaan Tinggi berjanji kepada perwakilan massa aksi bahwa bila Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang dilayangkan oleh salah satu terpidana YK alias Yuldiawaty ditolak, maka berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo nyatanya pasca putusan PK amar putusannya Tolak, sepertinya Kajaksaan Tinggi masih tidak memenuhi janjinya.

” Jadi perkara ini sebenarnya sudah harus disidangkan, hal ini demi menjaga wujud kepastian hukum di tanah Bone Bolango. Bukan hanya itu saja, seharusnya Kajati Gorontalo tidak boleh mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang membatalkan SP3 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial APBD Bone Bolango. Karena salah satu tugas dan wewenang kejaksaan adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jangan karena dia adalah ketua partai yang berafiliasi dengan pemerintah perlakuannya berbeda. Ini bukan hanya mencoreng kepercayaan publik kepada pemerintah yang ada saat ini, tapi juga mencoreng wajah adyaksa.” Jelas Zainudin.

Sekertaris LSM Jamper, Frangki Uloli (Kanan) saat berpose bersama Kajati Firdaus Dewilmar (Kiri),

Sementara itu, Frengki Uloli Sekretaris JAMPER menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kata Frengki telah banyak upaya dan langkah yang telah dilaksanakan terkait keseriusannya memberantas perbuatan merugikan rakyat ini.

” Kami sudah melaksanakan pertemuan dengan komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, selain itu telah banyak upaya dan langkah yang kami lakukan dalam mempresure perkara ini. Lalu kenapa harus dibuat perlakuan berbeda kepada tersangka lainnya, sedangkan 2 diantara 3 orang yang terlibat dalam perkara ini sedang menjalani masa pemidanaan dengan status terpidana. ” Geram Frengki.

Frengki juga menjelaskan bahwa kalaupun alasan bahwa prosesnya harus sesuai SOP, sampai dengan saat ini pihaknya telah mencoba segala akses yang berhubungan dengan pembatalan SP3 yang seharusnya dimulai dari penyelidikan.

” Semua SOP telah saya coba akses, tapi tidak satupun dalam SOP itu menyebutkan bahwa terhadap pembatalan SP3 prosesnya harus dimulai dari penyelidikan. Yang ada dalam KUHAP pasal 82 ayat (3) huruf b berbunyi : “ Dalam hal putusan menerapkan bahwa suatu penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”. Nah dalam pasal ini terdapat frasa wajib dilanjutkan, berarti proses lanjutan dari Penyidikan adalah penuntutan sebagaimana tuntutan kami yang dikabulkan Hakim Praperadilan beberapa bulan silam. Dan setahu kami antara SOP dan KUHAP secara hierarki lebih tinggi KUHAP. Terkesan ada pihak-pihak yang ingin bermain mata dalam perkara ini.” Kata Frengki.

Ditambahkannya bahwa pihaknya memahami bahwa Kejaksaan Tinggi adalah lembaga vertikal yang tentunya tidak memiliki kewajiban untuk dipanggil sekaligus menghadiri RDP oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Namun demi penegakan supermasi hukum, oleh Frengki menyebutkan bahwa hal itu dapat dikesampingkan.

Salinan Putusan Mahkamah Agung, terkait Kasu korupsi Bone Bolango

” Kami memahami bahwa Kejaksaan adalah lembaga vertikal, dimana DPRD Provinsi Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan melakukan RDP dengan institusi hukum tersebut. Hanya saja demi kepentingan penegakan supremasi hukum kita perlu mengenyampingkan kewenangan tersebut, toh selama ini DPRD juga sering memanggil lembaga vertikal lainnya dalam hal mempertanyakan atau konsultasi terkait pelayanan mereka terhadap rakyat Gorontalo. Jadi permintaan RDP ini juga dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. ” Tegas Frengki.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar ketika diklarifikasi FaktaNews beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait ditolaknya Peninjauan Kembali pada perkara Pidana Khusus itu. Kata Firdaus, langkah yang diambil adalah menunggu hasil salianan putusan PK tersebut yang kemudian pihaknya masih akan melihat hasil dari Direktorat Jendral Keuangan Daerah terkait pihak yang paling bertanggung jawab pengelolaan dana desa itu.

” Terhadap kasus Hamim Pou, kita akan melihat dulu hasil PK dan saya dengar informasi PK nya ditolak namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut. Yang berikut, kita juga harus melihat hasil ahli dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah terkait siapa yang paling bertanggung jawab didalam mengelola dana desa ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa pertanggung jawaban pengelolaan dana desa itu berada pada Dinas Keuangan yang mengelola bansos, nah disatu sisi ada Bupati yang mengeluarkan perbup. Nah , tinggal kita cari benang merahnya.” Jelas Firdaus.

Firdaus menambahkan Putusan praperadilan itu tidak mutatis mutandis, dalam bahasa hukumnya menurut Firdaus adalah melakukan atau turut melakukan. Oleh karena itu pihaknya masih mengkaji apakah Bupati Bone Bolango Hamim Pou turut terlibat dalam permasalahan tersebut.

” Makanya kita dulu tidak sependapat dengan pengadilan untuk kasus Hamim Pou itu tidak cukup bukti, karena putusan praperadilan itu tidak mutatis mutandis. Artinya alam bahasa hukumnya adalah melakukan atau turut melakukan, bah ini yang masih kita gkaji apakah Bupati Bone Bolango Hamim Pou turut terlibat dalam permasalahan tersebut. Namun demikian kami hormati putusan Pengadilan dengan cara kita minta lagi ahli yang lebih tepat.” Ujar Firdaus. (FN02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600